Don Ritto Sebut Rp67 M di Kafe de’Clan Buat Bangun Pelabuhan di Kaltim

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (

TPPU

), Don Ritto membantah mempunyai uang tunai senilai Rp67,2 miliar di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Don, Handika Honggowongso mengatakan kliennya tidak terkait dengan temuan uang tunai hasil penggeledahan secara maraton yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pekan lalu.

Uang miliaran dan barang bukti itu sebelumnya dilaporkan ditemukan penyidik di brankas besar yang tersembunyi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Handika dengan yakin menyatakan kliennya tidak akan terbukti memiliki uang itu jika proses hukum tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan.

“Pak Idon (panggilan Don) tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu, ngerti aja tidak. Nah, kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Kortas dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/7).

“Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak, pasti tertolak itu,” imbuhnya.

Handika mengklaim uang yang disita penyidik dari dua lokasi tersebut merupakan uang kerja sama antara Don bersama pengusaha untuk pembangunan pelabuhan.

“Nah, kalau ditanya itu uang dari mana, uang siapa? Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur,” tuturnya.

Sebelumnya Kortas Tipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Di satu sisi, Kejagung mengaku akan membentuk tim khusus untuk menangani perkara Febrie. Anang menyebut tim itu dibentuk untuk meminimalisir konflik kepentingan dalam menangani kasus Febrie.

Kejagung mengklaim seluruh proses penanganan perkara yang menyeret Febrie akan dilakukan secara transparan dan profesional. Kejagung juga bakal melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan supervisi dalam kasus tersebut.

(tfq/kid)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: China Semakin Canggih Bikin Jet Tempur J-16 ‘Mode Buas’ untuk Patroli

Baca lagi: Kuda Nil Moo Deng ‘Prediksi’ Final Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?

Baca lagi: FOTO: Ketika Perempuan Merebut Panggung Wayang Kulit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: