
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa
mengingatkan pelibatan aparat TNI dan Polri dalam mendampingi petugas pajak tidak boleh sampai membuat para wajib pajak merasa diteror.
“Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti. Jadi menakut-nakuti apa, petugas apa, wajib pajak ya seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror,” kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang dampak pelibatan institusi yang di luar tugas pokoknya dalam kegiatan pengawasan perpajakan.
“Ini penting sekali ya, jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari apa, pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng, institusi yang memang bukan, bukan tugasnya ya, bukan ranahnya. Jadi sekali lagi ini penting sekali,’ katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan komisi terkait akan meminta penjelasan dari Kementerian Keuangan soal pelibatan TNI-Polri itu.
“Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua, apa namanya, masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri,” katanya.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026 lalu.
Dalam surat edaran itu, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan dalam kegiatan pengawasan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Unsur aparat tersebut khususnya dilibatkan dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, maupun wilayah.
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media…,” ujar Bimo seperti dikutip dari poin Umum dalam salinan SE-8/PJ/2026, Senin (20/7).
(yoa/fra)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Marak Warga Lampung Swadaya Cor Jalan Sendiri dan Tolak Bayar Pajak
Baca lagi: FOTO: Melihat Pameran Jakarta Provoke! 2026
Baca lagi: Pasar 10 Mobil Listrik Semester I 2026, Siapa Terlaris?



