DPR Sudah Serahkan DIM RUU Pemilu ke Para Ketum Partai

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Komisi II DPR

disebut telah menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM)

R

UU Pemilu

ke para ketua umum partai dan pimpinan fraksi di DPR.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, hal itu dilakukan untuk mempercepat proses pembahasan RUU tersebut.

“Kami sekarang meminta kepada seluruh anggota Komisi II DPR RI menyampaikan DIM ini kepada ketua umum dan ketua fraksi partai masing-masing,” ujar Rifqi dalam diskusi di UIN Jakarta, Selasa (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, meski secara resmi pembahasan RUU Pemilu belum dimulai, Rifqi menyebut Komisi II telah memulai proses penyerapan aspirasi RUU tersebut sejak Januari 2026 lalu. Pihaknya telah mengundang para pakar, praktisi, maupun organisasi pemerhati pemilu untuk mendapat masukan.

“Kita lakukan per dua minggu di Komisi II DPR RI. Agar memenuhi

meaningful participation

,” katanya.

Rifqi mengakui sejumlah audiensi itu tak memenuhi prosedur resmi pembahasan undang-undang. Namun, hal itu ia lakukan sebagai ijtihad politik.

Berdasarkan audiensi tersebut, pihaknya sekaligus menyusun DIM yang jumlahnya mencapai 28 poin, meski sebagian besar sisanya diambil dari 22 putusan MK terkait pemilu.

“22 putusan MK inilah yang kemudian menjadi baseline utama kami menyusun DIM,” ujar Rifqi.

Menurut Rifqi, total 28 DIM tersebut menghasilkan tiga alternatif norma. Pertama, murni putusan MK, misalnya terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden.

Kedua, alternatif norma yang berasal dari pakar, praktisi, maupun pemerhati pemilu. Ketiga, alternatif norma yang berasal dari delapan fraksi di DPR.

“Dan yang ketiga, ini harus kita sampaikan apa adanya, pandangan-pandangan walaupun ini tidak resmi dari fraksi-fraksi. Jadi tiga model alternatif norma ini per bulan lalu sudah saya serahkan secara resmi ke pimpinan DPR,” ujar Rifqi.

Meski begitu, politikus Partai NasDem itu hingga kini belum memberi sinyal kapan RUU Pemilu akan resmi dibahas. Rifqi mengakui telah menanyakan hal itu kepada pimpinan DPR, namun diminta untuk menunggu.

“Saya tanya kepada pimpinan DPR, apakah Panja itu berkenan dibentuk saat ini atau kami harus menunggu momentum politik dan momentum legislasi yang kami tentu taat kepada tata tertib dan mekanisme yang ada di DPR? Jawabannya: ‘Tunggu’. Begitu saya tanya kapan, jawabannya: ‘Tunggu’,” kata Rifqi.

(thr/isn)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Kewajiban Pilah Sampah di Jakarta, Apa yang Kurang?

Baca lagi: Momen Peti Khamenei Tiba di Najaf, Disambut Haru Warga Irak

Baca lagi: Tim Nikita Mirzani Soroti Bukti hingga Penerapan Pasal di Sidang PK

5 Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: