
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Mahkamah Agung (MA) menolak
kasasi
dan menghukum mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
M Arif Nuryanta
dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
MA menilai Arif telah terbukti menerima suap terkait putusan lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.
“Amar putusan: Tolak. Tolak kasasi PU (Penuntut Umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa,” demikian bunyi amar putusan kasasi M. Arif Nuryanta dikutip dari direktori putusan MA, Jumat (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara tersebut bernomor: 6412 K/PID.SUS/2026, diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Jupriyadi bersama hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya. Panitera pengganti Mochamad Umaryaji. Putusan diketok pada hari ini.
Dengan putusan di tingkat kasasi ini, maka status perkara yang menjerat Arif telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Selain pidana badan, Arif juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000,00 subsider pidana penjara selama 6 tahun.
Selain itu, MA juga menolak kasasi tiga Terdakwa lain yang merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas kepada tiga korporasi CPO. Mereka yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Dengan putusan tersebut, Djuyamto dihukum selama 12 tahun penjara sebagaimana putusan di tingkat banding. Sementara Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom dihukum 11 tahun penjara setelah PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Adapun Arif mengajukan kasasi menyusul hukumannya diperberat menjadi 14 tahun penjara di tingkat banding, dari sebelumnya selama 12,5 tahun penjara. Demikian halnya dengan Djuyamto, yang diperberat menjadi 12 tahun penjara dari semula 11 tahun penjara.
Sementara Agam Syarief dan Ali Muhtarom juga mengajukan kasasi dalam perkara yang menjeratnya meskipun pengadilan tingkat banding tetap menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada mereka sama dengan pengadilan tingkat pertama, yakni 11 tahun penjara.
(ryn/isn)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: 8 Tips Liburan ke Disney World untuk yang Baru Pertama Kali Berkunjung
Baca lagi: Ibu-ibu PNM Mekaar Jadi Wajah Perempuan Berdaya di Sensus Ekonomi 2026
Baca lagi: Ruben Onsu Ingin Bertemu Hanya Bertiga dengan Anak-anaknya




One Response
Apresiasi saya untuk penulis karena telah menyajikan informasi yang sangat berharga. Saya turut melampirkan http://atomon.ciao.jp/wp1/2016/03/14/%E5%A4%A7%E4%B8%B8%E6%9D%B1%E4%BA%AC%E5%BA%97-10f-%E6%9D%B1%E6%80%A5%E3%83%8F%E3%83%B3%E3%82%BA%E6%9D%B1%E4%BA%AC%E5%BA%97-%E8%B2%A9%E5%A3%B2%E4%BC%9A%E5%A0%B1%E5%91%8A/ yang kebetulan memiliki muatan informasi sejenis untuk memperkaya literatur kita.