Eks Sekjen MPR Ma’ruf Buka Suara Usai Diperiksa sebagai Tersangka KPK

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Mantan Sekretaris Jenderal

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Ma’ruf Cahyono rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/6) malam.

Ma’ruf tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 19.53 WIB.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tindak pidananya, Ma’ruf mengatakan hal itu belum ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ma’ruf menjelaskan dirinya baru didalami perihal ruang lingkup tugas sebagai Sekretaris Jenderal MPR saja.

“Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi, baru ditanya-tanya tentang tugas ya,” ujar Ma’ruf di kantor KPK, Jakarta, KamisĀ  malam.

Ini merupakan pemeriksaan pertama Ma’ruf sejak diumumkan KPK sebagai tersangka pada Kamis, 3 Juli 2025. Dia menegaskan akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Saya nanti nunggu, ikuti saja. Pokoknya kita patuh saja,” ucap dia.

Belum ada keterangan dari KPK mengenai pemeriksaan ini.

Dalam proses penyidikan ini, KPK sudah pernah memeriksa saksi-saksi.

Ma’ruf pun sempat dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak 10 Juni 2025 sampai 10 Desember 2025.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan ini berkaitan dengan pengadaan beberapa barang dan jasa di Kesekretariatan Jenderal MPR.

“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas saudara MC sebagai tersangka. Ini masih berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI,” ucap Budi di kantornya, Jakarta Selatan, KamisĀ malam.

“Juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yg dilakukan oleh saudara MC tersebut,” sambungnya.

Budi lantas menjelaskan alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap Ma’ruf.

“Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah ke penuntutan,” katanya.

Adapun terkait proses hukum yang tengah dikerjakan KPK, MPR sudah berkomentar.

Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengklaim kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029.

Siti menyatakan MPR menghormati proses penegakan hukum yang sedang dikerjakan KPK.

Dia menambahkan MPR secara institusi tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Siti pada pertengahan tahun lalu.

[Gambas:Youtube]

(ryn/kid)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Sinopsis Ghostbuster: Afterlife, Bioskop Trans TV 25 Juni 2026

Baca lagi: Trump Cekcok dengan Anggota Partai Sendiri saat Rapat di Kongres AS

Baca lagi: Cara Praktis Blokir Panggilan Nomor Tak Dikenal di Android dan iPhone

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: