Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singigi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain sebagai tersangka.
Add
as a preferred
source on Google
Bagikan:
url telah tercopy
Baca lagi: BMKG Rilis Daftar Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Hari Ini
Baca lagi: Syarat Eks ART Mau Damai dengan Erin Terungkap
Baca lagi: Ruben Onsu Bisa Saja Batal Gugat Hak Asuh Anak, tapi Ada Syaratnya



