
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Ketua Fraksi Golkar DPR
sekaligus Sekretaris Jenderal Golkar Sarmuji mengaku belum mendengar adanya wacana skenario pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung oleh tiga partai parlemen di RUU Pemilu.
“Sampai sekarang saya belum mendengar ya. Saya ini kan ketua fraksi, sekaligus Sekjen juga. Sampai sekarang kami belum pernah mendengar ada skenario seperti itu,” kata Sarmuji di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1/7).
Ia mempertanyakan maksud Benny melontarkan isu tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Barangkali itu malah Pak Benny K. Harman kali lagi ngutak-ngatik ya kan. Siapa tahu siapa tahu, kan kita enggak tahu apa maksudnya Pak Benny K. Harman. Tapi sampai sekarang belum ada informasi berkenaan seperti itu,” ujarnya.
Sarmuji mengatakan dalam putusannya beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memang merekomendasikan pembuat undang-undang melakukan rekayasa konstitusional.
Ia menyebut pembuat undang-undang akan konsentrasi mengatur supaya RUU Pemilu memenuhi rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi itu.
“MK menghapuskan
presidential threshold
tapi juga merekomendasikan supaya ada rekayasa konstitusional. Dari yang saya pahami, tujuan Mahkamah Konstitusi itu kira-kira kalau disederhanakan adalah jangan sampai terlalu sedikit calon, dan jangan sampai terlalu banyak calon,” ujarnya.
Isu skenario pembatasan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebelumnya diembuskan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman dalam opininya di Harian Kompas pada 21 Juni lalu.
Benny dalam opininya menulis ada skenario pencalonan presiden dan wakil presiden harus diusung minimal tiga partai parlemen. Isu menjadi perdebatan karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan ambang batas pencalonan presiden dihapus.
“Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini,” tulis Benny.
“Salah satu wacana paling berbahaya yang mulai diembuskan adalah soal pembatasan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana nantinya hanya pasangan calon (paslon) yang didukung oleh minimal tiga partai politik parlemen yang boleh bertanding,” imbuhnya.
(yoa/fra)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Jakarta X Beauty 2026 pada 2-5 Juli, Bangga Terhadap Brand Lokal
Baca lagi: Modus Baru Judol Terungkap, Promosi Lewat Kolom Komentar Media Sosial
Baca lagi: Di Depan Prabowo, Kapolri Pamer SPPG Polri Zero Accident



2 Responses
Mantul min artikelnya, ngebuka wawasan banget. Oiya, buat yang mau explore lebih jauh soal ini, coba meluncur ke https://www.openrec.tv/user/bong88living/about deh, lengkap parah!
makasih informasi yang sangat memuaskan , pembelajaran bagus yang saya dapat https://www.kufirst.center.ku.ac.th/food-talks-2020_4/ dari kedua artikel ini