
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Pengacara
Hotman Paris
buka suara terkait laporan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap
wartawan
.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan terhadap Hotman yang dilayangkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Media Independen Online (MIO) Indonesia.
”
Don’t worry
lah,
don’t worry
,” kata Hotman dalam konferensi pers, Kamis (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman mengatakan pernyataan yang dia lontarkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) lalu itu ditujukan kepada perorangan. Bukan kepada organisasi.
“Itu kan dari orang ke orang. Kan
gue
terangin dia panjang lebar, dia enggak, dia terus ngotot, akhirnya harusnya jawabannya ‘
lu ngerti enggak sih?
‘,
gue
bilang sama saja dengan ‘l
u punya otak enggak sih
‘, kok enggak ngerti itu lho. Dan itu ke oknum
lu
, bukan ke organisasi. Jadi itu delik aduan bukan delik pers,” tutur dia.
Kendati demikian, Hotman mengaku siap memenuhi panggilan polisi jika diminta untuk memberikan keterangan terkait pernyataannya tersebut.
“Ya pasti datanglah kalau dipanggil, aduh,
gua
kan taat hukum gitu aja ya. Jadi enggak ada apa-apa, itu enggak masalah,” ucap dia.
“Kalau
gue
bilang ‘l
u ngerti enggak sih
‘, itu artinya
lu
itu siapa? Ya kau kan? Kau itu siapa? Perorangan.
Gue
kan enggak pernah menyinggung lembaga pers. Dan juga itu bukan
press conference
, itu kan
doorstop
gitu lho,” sambungnya.
PWI resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, PWI melaporkan Hotman terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Hotman juga dilaporkan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia pada Senin. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
MIO melaporkan Hotman terkait dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1)
juncto
Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ucapan Hotman yang dinilai merendahkan profesi jurnalis keluar saat sesi konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7) pekan lalu.
Sejumlah organisasi profesi wartawan di Indonesia kompak melayangkan kecaman keras terhadap Hotman lantaran dinilai arogan dan merendahkan martabat jurnalis.
Insiden ini bermula saat Hotman tengah bersuara atas nama kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi.
Alih-alih menjawab secara profesional, Hotman merespons cecaran pertanyaan jurnalis dengan kata-kata yang dianggap menghina dan mengintimidasi.
Ia melontarkan kalimat seperti ”
lu punya otak
gak?”, menyuruh jurnalis untuk ”
shut up
” (diam) dan bertanya kepada kakeknya, serta melabeli jurnalis sebagai “pengecut” jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri.
Atas pernyataannya itu, Hotman telah menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya.
“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘
lo punya otak gak sih
?’,” kata Hotman dalam video pendek yang diunggah di akun Instagram hotmanparisofficial, dikutip Senin.
(dis/isn)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: WNI Diduga Disekap di Myanmar, Kemlu RI Kirim Nota Diplomatik
Baca lagi: Said Abdullah: Hanya 71 Persen Rumah Layak Huni di Madura
Baca lagi: Universitas Republik Indonesia Akan Fokus ke Pengembangan STEM


