Japto Ketum Pemuda Pancasila Diperiksa KPK Terkait Eks Bupati Kukar

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (

KPK

) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila

Japto Soerjosoemarno

sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kertanegara, Kalimantan, Selasa (30/6).

“Yang bersangkutan tiba di Merah Putih sekitar Pukul 9.40 WIB. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Budi mengatakan dalam pemeriksaan ini, penyidik akan akan mendalami dan menelusuri aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Japto pada tahun lalu sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Rita dalam kasus ini. Pemeriksaan itu berawal dari dugaan penyidik mengenai uang terkait tindak pidana yang mengalir ke elite PP.

Sejumlah barang bukti termasuk uang puluhan miliar, puluhan mobil mewah hingga dokumen telah disita penyidik saat menggeledah rumah kediaman ketiga orang saksi tersebut.

Beberapa waktu lalu, KPK juga telah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut masih berkaitan dengan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021, Rita Widyasari.

Tiga perusahaan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada bulan Februari lalu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiganya merupakan perusahaan yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita.

Rita kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Ia diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rita juga sempat mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

(mnf/gil)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Mpok Atiek Beber Alasan Tetap Bugar dan Bahagia di Usia 70 Tahun

Baca lagi: Gen Z: Pakai Narkoba Enggak Keren, Malah Cupu

Baca lagi: Daftar 4 Tim Negara Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: