Jasad Pria Nganjuk Terkubur di Rumah, Anak Angkat Ditangkap

Surabaya, Warta Berkah Indonesia

Pria setengah baya, GT (52), ditemukan dalam kondisi tewas terkubur secara misterius di pekarangan rumah sendiri, di Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten

Nganjuk

, Rabu (15/7).

Hal itu bermula saat warga curiga karena GT tak terlihat selama beberapa hari di lingkungan rumahnya, sejak Senin (13/7). Saat dicari, perangkat desa dan warga malah menemukan gundukan tanah di samping pekarangan rumah GT.

Gundukan tanah itu disebut masih baru dan sebelumnya tak pernah terlihat di pekarangan rumah. Warga dan perangkat desa yang curiga pun melaporkan temuan tersebut kepada Bhabinkamtibmas dan diteruskan ke Polsek Ngronggot.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Nganjuk, petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara. Dan benar saja jasad GT ditemukan terkubur di gundukan tanah tersebut. Korban selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk menjalani autopsi.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, setelah mendapat laporan kasus ini Satreskrim Polres Nganjuk langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, serta penyelidikan yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim bersama Satintelkam, penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka

“Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka dalam waktu 10 jam setelah jasad korban ditemukan,” kata Suria, dalam konferensi pers pada Kamis (16/7).

Kedua tersangka yang ditangkap yakni yakni DM (19) perempuan, yang merupakan anak angkat korban, serta kekasaihnya NJ (28) laki-laki, warga Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. Keduanya ditangkap di Jalan Jenderal S Parman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan, menjelaskan, pengungkapan perkara dilakukan melalui serangkaian penyelidikan secara intensif hingga keberadaan para tersangka berhasil diketahui.

“Saat ini penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk kepentingan proses hukum,” kata Didid.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya cangkul, sepeda motor, telepon genggam, pakaian yang digunakan para tersangka, terpal, pakaian korban, serta beberapa utas tali yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga aksi pembunuhan tersebut dipicu persoalan pribadi dan ekonomi. Meski demikian, motif masih terus didalami untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Satreskrim Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

(frd/isn)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Momen Penyerahan Tersangka Don Ritto dan Bukti Emas 74 Kg ke Kejagung

Baca lagi: Enak Buat ‘Babu’ Tapi 8 Makanan Ini Jangan Diberikan pada Kucing Ya

Baca lagi: Hasil Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Ditetapkan, Cek Daftarnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: