
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Kejaksaan Agung (
Kejagung
) buka suara soal rumah mewah di Sentul milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
Febrie Adriansyah
, yang tidak tercatat dalam LHKPN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pelaporan LHKPN kepada KPK bersifat pribadi dari masing-masing Jaksa.
Oleh sebab itu, ia mengaku tidak mengetahui jika rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat yang telah digeledah penyidik Polri tidak masuk dalam LHKPN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang beralasan selama ini Kejagung hanya bertugas melakukan pendataan apakah anggota Korps Adhyaksa sudah melaporkan LHKPN atau belum.
“Pertama saya tidak tahu, LHKPN kan sifatnya pribadi melaporkan kepada KPK. Kita hanya mendata bahwa yang bersangkutan sudah bukti melaporkan, itu saja,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/7).
Sebelumnya Febrie mengakui jika rumah yang digeledah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merupakan miliknya.
Meski telah diakui kepemilikannya, rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat tersebut ternyata tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Febrie ke KPK pada 7 Maret 2026.
Dalam LHKPN tersebut, Febrie hanya melaporkan lima kepemilikan tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan dan Bandung.
Adapun dalam rumah Sentul yang telah diakui Febrie kepemilikannya ditemukan penyidik uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan dengan total 74 kilogram.
(tfq/isn)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Naik Garuda Setelah September? Pahami Dulu Aturan Bagasi Baru
Baca lagi: Kenapa Mata Berair saat Menguap? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Baca lagi: Cara Cepat Hapus File Besar WhatsApp Agar Memori HP Lega Kembali


