
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap besaran kerugian negara di kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025 oleh
Samin Tan
mencapai Rp17,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut besaran kerugian negara itu dihitung penyidik bersama tim auditor dan lembaga terkait lainnya.
“Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (16/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan saat ini penyidik masih terus melakukan penyidikan terkait kasus ini dengan memeriksa keterangan saksi hingga mencari alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang sudah ditetapkan.
Sebelumnya Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.
Dalam hal ini, Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025 dengan melawan hukum.
Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
Selain Samin Tan, Kejagung juga menetapkan lima orang sebagai tersangka. Rinciannya Handry Sulfian (HS), selaku mantan Kepala KSOP Rangga Ilung; Bagus Jaya Wardhana (BJW), selaku Direktur PT AKT; Helmi Zaidan Mauludin (HZM), selaku General Manager PT OOWL Indonesia; dan MJE, selaku pemilik PT Cordelia Bara Utama
(tfq/ugo)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Said Cermati Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 dalam PEM PPKF 2027
Baca lagi: Cerita dari SDN Hanya Satu Murid Baru di Kampung KB Ciamis
Baca lagi: Diduga Ulah Mafia Tanah, Lahan Mbah Lanjar Beralih Nama Sejak 2010



