
Surabaya, Warta Berkah Indonesia
—
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur
akan melimpahkan perkara dugaan korupsi perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur ke pengadilan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan berkas perkara tiga tersangka telah memasuki tahap I dan enam jaksa telah ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia memastikan tim jaksa tengah menyelesaikan pemberkasan agar perkara tersebut segera dapat disidangkan.
“Kami tengah mempersiapkan berkas-berkasnya supaya dalam waktu dekat dapat segera dilimpahkan untuk disidangkan,” kata I Gede Punia, Surabaya, Senin (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan Kejati Jatim telah membentuk tim yang terdiri atas enam jaksa untuk menangani proses penuntutan perkara tersebut.
“Untuk jaksa yang ditunjuk sebagai JPU perkara korupsi ESDM ada enam orang,” ujarnya.
Meski proses pemberkasan telah berjalan, penyidikan kasus ini belum dihentikan. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah.
Sejauh ini, Kejati Jatim telah menyita uang senilai Rp350 juta yang dikembalikan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Ada pengembalian uang dari ASN yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Data terakhir yang sudah kami sita sebesar Rp350 juta,” ungkap Gede.
Dalam perkara ini, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Ketiganya diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pemohon izin dengan dalih mempercepat penerbitan izin baru maupun perpanjangan izin usaha di sektor pertambangan dan pengusahaan air tanah.
Proses perizinan seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Penyidik menduga praktik pungutan dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan untuk mempercepat maupun memperlambat proses penerbitan izin, dengan nilai setoran yang bervariasi.
Penyidikan kasus ini dimulai pada April 2026. Saat itu penyidik Kejati Jatim melakukan serangkaian tindakan, termasuk menggeledah Kantor Dinas ESDM Jawa Timur di Jalan Tidar, Surabaya, sebelum akhirnya menetapkan ketiga tersangka.
Pascapenetapan tersangka, belasan pegawai Dinas ESDM Jawa Timur juga menyerahkan sejumlah uang dan harta benda kepada penyidik. Kejati menduga aset tersebut berasal dari dana hasil tindak pidana korupsi yang diterima dari salah satu tersangka.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 606 KUHP Baru atau Pasal 12 huruf e dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(frd/kid)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Mendikdasmen Terbitkan Edaran Batasi Penggunaan Gadget di Sekolah
Baca lagi: Ini Dia Daftar Mi Instan Terbaik di Dunia 2026, Ada Indonesia?
Baca lagi: Rupiah Turun ke Rp18.091 Awali Pekan Ini


