
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Pembahasan
Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset
masih mengalami tarik-ulur.
Pertama kali diusulkan pada 2008 lalu atau sekitar 17-18 tahun lalu, sudah tiga kali periodisasi presiden tak ada perkembangan signifikan mengenai pembahasan RUU tersebut. Alasannya diduga sederhana, RUU ini menjadi ‘barang panas’ bagi pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang.
Menurut Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah ‘Castro’, alasan RUU Perampasan Aset mandek karena anggota DPR menjadi salah satu pihak yang akan kena sasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya berkali-kali sudah menjelaskan RUU ini tidak dibahas, karena kalau diketok palu, yang diseret pertama kali adalah termasuk anggota DPR yang memang berdasarkan data paling banyak terlibat dalam perkara korupsi,” kata Castro saat dihubungi.
Dia membeberkan banyak hal yang harus diatur dalam RUU Perampasan Aset. Seperti objek perampasan, illicit enrichment, hingga proses perampasan aset yang bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan pidana atau non-conviction based.
“Yang tidak kalah penting untuk diatur adalah bagaimana proses pemidanaan aset itu yang dilakukan tanpa putusan pengadilan atau non-conviction based yang seringkali dipakai di praktik di Inggris, misalnya,” ucap Castro.
“Jadi, tanpa ada putusan pengadilan, harusnya harta-harta itu bisa dirampas oleh negara atas nama kepentingan publik,” imbuhnya.
Castro juga menekankan proses pembahasan RUU Perampasan Aset harus melibatkan sebanyak-banyaknya partisipasi publik sebagaimana Putusan MK Nomor: 91/PUU-XVIII/2020.
Dalam putusan itu, (hal. 393), MK mengartikan meaningful participation (partisipasi yang bermakna) sebagai: (1) hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, (2) hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan (3) hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
“Bagaimana model bermakna itu? Seharusnya yang dilibatkan dalam pembahasan ini adalah mereka-mereka misalnya penegak hukum, termasuk teman-teman pegiat antikorupsi yang selama ini konsen berbicara mengenai RUU Perampasan Aset,” ungkap Castro.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi suatu hal yang ditunggu-tunggu oleh publik.
Sebab, aturan hukum itu dianggap dapat berkontribusi positif untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi maupun jenis-jenis tindak pidana lain.
Kalau RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang, harapannya pelaku tindak pidana akan kesulitan untuk menikmati hasil kejahatannya.
“Karena hasil kejahatannya mudah dirampas oleh negara,” kata Zaenur kepada Warta BerkahIndonesia.com, Rabu (15/7).
Dia memahami dalam perjalanannya ada perdebatan yang muncul perihal bagaimana menyeimbangkan antara efektivitas perampasan aset dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut dia, perdebatan tersebut bukan berarti harus menutup kesempatan bagi negara untuk mempunyai regulasi yang efektif dalam pemberantasan kejahatan luar biasa.
Zaenur memandang proses yang tengah berjalan di DPR belum ada kemajuan.
Terlebih lagi, masyarakat hingga kini masih kesusahan untuk mengetahui draf RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas.
“Saran kami DPR punya draf yang dibuka untuk publik, kemudian setiap tahapan, setiap agenda itu disampaikan kepada publik. Apa kesimpulan yang telah diambil. Ya memang rekamannya ada di YouTube, tetapi itu tidak memudahkan publik untuk misalnya memahami dalam format yang lebih ringkas,” ucapnya.
Dia pun mengingatkan pembentuk undang-undang agar jangan sampai mengesahkan RUU Perampasan Aset alakadarnya saja untuk meredakan tekanan luar biasa dari publik.
“RUU ini tidak boleh asal-asalan jadi, harus menunjukkan kualitas yang baik. RUU ini harus punya kontribusi untuk mengefektifkan perampasan aset kejahatan,” kata Zaenur.
Mitigasi penyalahgunaan wewenang
Salah satu yang diungkap pembuat undang-undang terkait RUU Perampasan Aset adalah mereka mesti berhati-hati agar tak ada beleid yang melanggengkan penyalahgunaan wewenang. Zaenur pun sepakat soal kehati-hatian atas pasal yang berisiko jadi celah penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang (abuse of power).
“Soal risiko penyalahgunaan kewenangan di dalam perampasan aset, tentu itu sudah dipahami ya, bahwa memang tidak ada satu pun negara yang dapat menjamin bahwa perampasan aset itu akan bebas dari penyalahgunaan. Namun demikian, bukan berarti tidak ada mekanisme yang bisa menekan kesempatan itu,” imbuhnya.
Zaenur bilang ada berbagai perlindungan atau pengamanan yang dapat memitigasi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum dalam merampas aset.
Pertama, semua bentuk upaya paksa dalam mekanisme perampasan aset harus mendapat izin secara substantif dari pengadilan.
Kedua, ada mekanisme bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan.
Kemudian juga harus diatur mekanisme pemberian kompensasi jika negara telah keliru di dalam melakukan perampasan aset.
“Dan menurut saya, yang paling penting adalah mekanisme perampasan aset itu tidak boleh dimonopoli oleh satu lembaga, apalagi satu lembaga penegak hukum,” imbuhnya.
Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, Lakso Anindito, menyatakan pada sisi materi muatan, RUU Perampasan Aset belum ada pembaruan signifikan.
Lakso menuturkan salah satu inti dari isu perampasan aset adalah masuknya
illicit enrichment
atau peningkatan harta kekayaan secara tidak wajar secara ilegal.
Berdasarkan draf yang diperolehnya, pendekatan yang digunakan cenderung masih tidak murni menangani peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar pada penyelenggara negara tanpa perlu pembuktian dugaan tindak pidana yang ada.
Dalam konsep draf yang ada pula, terang Lakso, pendekatan masih menekankan posisi penyelenggara negara berstatus sebagai tersangka terlebih dahulu.
“Hal tersebut menyebabkan potensi perlu adanya bukti permulaan terlibat kejahatan terlebih dahulu. Apabila mekanisme ini yang digunakan, maka saat ini UU Tipikor (Undang-undang Tindak Pidana Korupsi) sudah mengatur pendekatan ini,” ucap Lakso.
“Padahal, kalau kita mendalami lebih dalam pada konsep UNCAC (United Nations Convention Against Corruption), seharusnya ketentuan ini diterapkan dengan mengedepankan beban pembuktian pada penyelenggara negara yang memiliki kenaikan harta kekayaan secara signifikan tanpa perlu adanya beban status tersangka pada kasus lain terlebih dahulu,” lanjutnya.
Lakso juga menyoroti pelaksanaan perampasan aset yang condong hanya pada Kejaksaan Agung. Padahal, menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai peran strategis dalam penanganan perampasan aset.
“Artinya, jangan sampai cita-cita RUU Perampasan Aset tidak tercapai karena belum ada perubahan radikal,” jelasnya.
Baca halaman selanjutnya.
Wacana RUU Perampasan Aset itu sudah melewati masa tiga presiden dari mulai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jokowi, hingga Prabowo Subianto.
Mengutip dari berbagai sumber, wacana RUU Perampasan Aset ini dapat ditelusuri hingga 2008 lalu.
Upaya pembahasan RUU Perampasan Aset diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada SBY saat menjabat presiden pada 2009 lalu. Setahun setelahnya, pembahasan RUU Perampasan Aset di tingkat pemerintah itu berjalan.
Mengutip dari situs resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), naskah akademis untuk RUU itu rampung dibuat pada 2012. Naskah akademis berjumlah hampir 200 halaman itu disusun tim yang dipimpin Ramelan. Dokumen digital atau pdf dari Naskah Akademis 2012 itu,
Warta BerkahIndonesia.com
akses dari laman resmi BPHN, Rabu (15/7).
Tetapi hingga akhir masa kepresidenan SBY hingga dilanjut Jokowi dan kini Prabowo, RUU ini masih setengah hati ditindaklanjuti untuk dibahas dan digolkan bersama oleh pemerintah dan DPR.
Wakil Ketua DPR periode 2024-2029, Sari Yuliati, baru-baru ini membantah informasi beredar di media sosial yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dia menjelaskan Komisi III DPR sebagai alat kelengkapan dewan yang ditugaskan membahas RUU Perampasan Aset masih mendengarkan masukan publik atau public hearing.
Hal itu dilakukan untuk memenuhi syarat pembentukan peraturan perundang-undangan perihal meaningful participation.
“Perlu kami sampaikan, RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas (Program Legislasi Nasional) prioritas,” kata Sari dalam Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa, 14 Juli 2026.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan sudah ada 24 elemen masyarakat yang diundang untuk memberi masukan terhadap RUU Perampasan Aset.
Sementara itu Menko Kumham dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah masih menunggu DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya kalau internal DPR selesai, Presiden Prabowo akan menunjuk menteri untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama legislatif.
“Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya. Kalau sudah siap, Presiden akan tunjuk menteri membahas RUU tersebut sampai selesai. Sekarang ini, Pemerintah tidak dalam posisi dapat mengomentari proses penyusunan RUU tersebut yang sedang berjalan di DPR,” kata Yusril, Rabu (15/7) dikutip dari detik.com.
Mempertanyakan komitmen
Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, Lakso Anindito mengkritik pembentuk undang-undang yang hanya pandai beretorika tanpa menunjukkan konkret komitmennya.
Kata dia, RUU Perampasan Aset selalu diulang dalam setiap pidato dan pembahasan tetapi tidak kunjung disahkan.
Menurutnya, pemerintah dan DPR disebutnya saling melempar “bola” pertanggungjawaban.
“Pemerintah menganggap DPR yang tidak mensahkan, vice versa DPR menganggap mereka serius. Akhirnya ini menjadi lingkaran setan yang tidak berkesudahan. Perlu ada komitmen yang serius dalam soal ini,” tegasnya.
Dia memandang alasan RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan karena banyakelite yang terganggu kepentingannya. Khususnya terhadap kekhawatiran soal illicit enrichment.
“Pada kasus terakhir yang terungkap, salah satu isu adalah soal kepemilikan uang tunai dan emas yang menjadi kontroversi. Pada pendekatan ini, kenaikan tersebut dapat ditangani menggunakan pendekatan ini,” kata mantan penyidik di KPK tersebut.
Add
as a preferred
source on Google
Lika-liku RUU Perampasan Aset
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN:
1
2
Baca lagi: Ternak Rekening, Pelaku Judol Imingi Rp100 Ribu ke Petani Hingga IRT
Baca lagi: Mengenal Destiny Matrix, Metode Membaca Pola Diri dari Tanggal Lahir
Baca lagi: Roy Suryo Lagi-lagi Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Ijazah Jokowi



2 Responses
Wah, tulisannya ngebantu banget buat nambah insight baru. Barusan saya juga nemu https://kldp.org/comment/254346 yang ngulas materi kayak gini dengan detail yang nggak kalah oke.
Menarik banget pembahasannya, sukses nambah wawasan saya hari ini. Tadi pas browsing saya juga dapet info komprehensif yang mirip-mirip di https://www.newswire.co.kr/newsRead.php?no=300191, lumayan buat pelengkap.