
Daftar Isi
Inisiatif warga
Perlu informasi masif
Upaya Pemprov DKI
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mewajibkan pemilahan sampah sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 5 tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Kebijakan ini keluar setelah satu bulan Menteri Lingkungan Hidup saat itu Hanif Faisol Nurofiq meminta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode
open dumping
di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang karena ada longsor gunung sampah.
Dilansir dari
Antara
, Hanif juga meminta DKI segera mengeluarkan kebijakan yang mengatur agar Bantargebang tidak lagi menerima sampah organik dan anorganik dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak Ingub ditandatangani pada 30 April 2026 lalu hingga kini, sosialisasi pada pemilahan sampah dinilai masih kurang.
Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu mengatakan sosialisasi di tingkat RT terus dilakukan.
Substansi dan jangkauan sosialisasi dengan menekankan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai alur pengelolaan sampah terpilah, mulai dari sumber, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan akhir.
“Untuk mendukung hal tersebut, SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup tentang Petunjuk Pelaksanaan saat ini sedang dalam tahap pembahasan dan ditargetkan selesai pada akhir Juni 2026 sehingga dapat mulai dijalankan pada Juli 2026 sebagai penguatan strategi pelaksanaan hingga tingkat wilayah, termasuk RT/RW,” kata Dudi, Selasa (23/6).
Sejumlah warga yang ditemui mengaku belum tahu soal kewajiban memilah sampah ini.
“Di sini banyak yang belum mau milah-milah sampah. Seperti biasa saja,” kata seorang warga Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur Fadhila Puspita beberapa waktu lalu.
Menurutnya bukan hanya belum mau memilah sampah, warga juga kebanyakan belum punya tempat sampah berbeda untuk memisahkan sampah yang organik nonorganik.
Petugas pengambilan sampah, kata Fadhila, juga tidak begitu mempermasalahkan. Mereka akan memilah sampah-sampah itu jika ada waktu senggang.
Inisiatif warga
Di Jakarta praktik pilah sampah sebenarnya bukan hal baru. Komunitas pembuat kompos tersebar di berbagai wilayah dan sebagian merupakan inisiatif pengurus RT/RW.
Di RT 006/03 Kelurahan Warakas Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara pengumpulan sampah organik, disebut sebagai Sampah Organik Dapur (SOD), diinisiasi oleh kader Dasawisma, biasa disingkat Dawis.
Dasawisma merupakan perpanjangan tangan kegiatan PKK di tingkat RT/RW yang menjangkau unit 10-20 keluarga tiap lingkungan.
Seorang kader Dawis Dwi Fitriani mengatakan kader seperti dirinya mengkoordinasikan pengangkutan sampah organik dapur.
“Setelah disetor ke kantor RW lalu ditimbang, selanjutnya sudah ada petugas lain lagi yang bertanggung jawab mengurus bagaimana sampah diolah,” katanya.
Terkait sosialisasi pilah sampah DKI, Dwi kerap membagikan seruan Pemprov kepada warga melalui jalur grup aplikasi pesan. Selain informasi dan ajakan terus-menerus pada warga, menurutnya kebutuhan paling mendesak warga untuk mempraktikkan pemilahan ada pada penyediaan tempat sampah.
“Kita punya rencana membagikan tempat sampah per KK, dengan dua bagian sampah: kering dan sampah organik terpisah. Semoga ada rezekinya buat pengadaan tempatnya,” kata Dwi.
Perlu informasi masif
Sampai akhir Juni 2026, Pemprov DKI menargetkan sosialisasi pilah sampah mampu menjangkau sebagian besar lapisan warga. Gubernur Pramono Anung agresif berkampanye mendatangi inisiatif pengelolaan sampah di berbagai wilayah. Peringatan Ulang Tahun Jakarta ke-499 juga dipakai untuk kegiatan Apel Gerakan Pilah Sampah, dipusatkan di Lapangan Monas (21/06).
Lembaga kajian independen, World Resources Institute (WRI) Indonesia memuji inisiatif Pemprov DKI ini. Mereka menilai penyampaian pesan dalam isu sampah menjadi salah satu kunci perbaikan manajemen sampah dan pengurangan emisi di Indonesia.
Dalam survei persepsi publik terbatas terkait metana yang diselenggarakan WRI Indonesia bersama Warta Berkah Indonesia Academy Februari lalu terlihat sebagian besar masyarakat mendukung kebijakan pengelolaan sampah yang dijalankan pemerintah.
Namun, masih ada lebih dari 40% responden yang belum paham kaitan antara sampah di dapur dan emisi gas rumah kaca di atmosfer.
“Kita berharap sosialisasi jalan terus dengan makin agresif di Jakarta sehingga publik tertarik dan bersemangat terlibat. Selanjutnya inisiatif Jakarta ini bisa berlanjut ke berbagai kota lain meskipun mungkin berbeda aplikasinya,” kata Manager Urban Development & Clean Air WRI Indonesia Satya Utama.
Upaya Pemprov DKI
Sementara itu Pemprov DKI terus berupaya untuk menerapkan Ingub ini dan diterima dan diterapkan warga DKI Jakarta.
Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Dudi Gardesi menyatakan tantangan terbesar implementasi kebijakan ini adalah perubahan perilaku masyarakat. Sosialisasi diharapkan mampu mendorong pemilahan sampah menjadi kebiasaan dan budaya baru warga.
Dudi juga mengatakan sosialisasi di tingkat RT terus dilakukan. “Saat ini Dinas Lingkungan Hidup terus memperkuat substansi dan jangkauan sosialisasi dengan menekankan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai alur pengelolaan sampah terpilah, mulai dari sumber, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan akhir,” kata Dudi, Selasa (23/6). lalu.
Ia melanjutkan hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat bahwa sampah yang telah dipilah benar-benar dikelola sesuai jenisnya.
Menurutnya untuk mendukung hal tersebut, saat ini ia tengah membahas SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup tentang Petunjuk Pelaksanaan sehingga dapat mulai dijalankan pada Juli 2026 sebagai penguatan strategi pelaksanaan hingga tingkat wilayah.
Dudi mengatakan seiring meningkatnya kesadaran masyarakat dalam pemilahan dan pengolahan, khususnya sampah organik, ia berharap dukungan semua pihak untuk mendukung program ini.
Terkait warga yang banyak belum memilik tempat sampah berbeda untuk sampah organik dan nonorganik, Dudi mengakui itu juga jadi perhatian pihaknya.
“Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa tidak semua masyarakat memiliki kesiapan sarana yang sama, sehingga pendekatan implementasi dilakukan secara bertahap di lapangan,” katanya.
Dudi mengatakan sesuai dengan
timeline
yang telah disusun, penyediaan sarana dan prasarana akan dilakukan secara bertahap pada periode Juni hingga Juli 2026.
“Di sisi lain, secara paralel DLH juga tengah membangun fasilitas pengolahan sampah organik di beberapa lokasi, seperti Ciangir, beberapa Asrama DLH di Jakarta, TPS 3R di dalam Kota Jakarta, Cilincing, dan Cakung Barat,” ujar Dudi.
Selain itu, pengaturan jadwal pengangkutan juga terus disesuaikan dengan kesiapan armada yang dimiliki DLH agar sistem pengelolaan sampah terpilah dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Insiden longsor gunung sampah di Bantargebang, larangan
open dumping,
serta Ingub DKI Jakarta soal kewajiban memilah sampah hampir bersamaan dengan rilis studi peneliti University of California Los Angeles yang menyebut pantauan satelit menunjukkan Bantargebang sebagai TPA penyumbang gas metana terbesar kedua di dunia.
Dalam satu jam, TPA tersebut menghasilkan 6,3 ton gas metana. Bantargebang sudah beroperasi selama 37 tahun dan saat ini menampung lebih dari 8.000 ton sampah dari DKI setiap hari.
Artikel ini merupakan kerja sama Warta Berkah Indonesia Academy dengan WRI Indonesia.
(adt/sur)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: FOTO: The Odyssey Christopher Nolan Perdana Berlabuh di London
Baca lagi: Produser Lagu Mariah Carey Gugat Sony Music Bayar Royalti Rp324 M
Baca lagi: Musim Libur, Realisasi Stimulus Transportasi Semester II Capai Target



