Kortas Tipikor Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pabrik Gula PTPN XI

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor)

Polri

menetapkan dua orang tersangka dalam kasus

korupsi

modernisasi pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan kedua tersangka itu merupakan DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017 dan TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia.

“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 235 ayat 1 KUHAP telah ditetapkan tersangka pada tanggal 2 Juli 2024 di mana penyidik menetapkan 2 orang tersangka,” ujarnya di Mabes Polri, Selasa (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan perannya, kata dia, DPP mengondisikan pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat.

Selanjutnya, DPP bertugas mengarahkan pembentukan konsorsium KSO Wika-Barata-Multinas (WBM) dan menaikkan harga perkiraan sendiri yang menguntungkan pihak tertentu.

Sementara untuk pelaku TD diduga tidak mengerjakan proyek sesuai dengan kontrak. Bahkan, dalam perencanaan proyek ini, TD tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana persyaratan yang ada.

“Serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan

performance guarantee

sehingga tahapan

commissioning

tidak terlaksana sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Sebelumnya Kortas Tipikor Polri tengah mengusut dugaan korupsi proyek pengembangan pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.

Proyek ini berlangsung dari Tahun 2016 hingga 2022 dengan berbasis modernisasi menggunakan skema engineering, procurement, construction, and commissioning atau EPCC.

Proyek yang dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar.

Akan tetapi dalam proses pelaksanaannya ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multina tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula. Proyek ini juga gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.

PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp716,6 miliar.

(tfq/gil)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: FOTO: Ketika Perempuan Merebut Panggung Wayang Kulit

Baca lagi: Pertamina Rampungkan Streamlining 31 Entitas per Juni

Baca lagi: Bambang Pacul Tak Gentar Misi PSI Rebut Jateng Jadi Kandang Gajah

5 Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: