KPK Geledah ‘Safe House’ Bupati Sukoharjo di Laweyan Solo

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

menggeledah ‘

safe house

‘ milik

Bupati Sukoharjo Etik Suryani

yang ada di kawasan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (16/7).

Di rumah yang beralamat di Jalan Jagalan RT 02/RW 05, Kelurahan Bumi tersebut, KPK melakukan penggeledahan sekitar 1,5 jam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah sempat melakukan penggeledahan, petugas membawa dua koper berwarna hitam dan dimasukkan ke dalam mobil. Rombongan tersebut kemudian meninggalkan kediaman sekitar pukul 11.00 WIB.

Salah satu warga berinisial E mengatakan tim KPK dan kepolisian datang sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung ke kediaman.

“Tadi pukul setengah 10 datang dan langsung ke sana (nunjuk rumah Etik),” kata E, dikutip

Antara

.

E mengatakan rumah tersebut milik orang tua Etik. Menurutnya, selama ini rumah tersebut dihuni oleh adik Etik bernama Erwan. Meski begitu, semasa kecil Etik sempat tinggal di rumah tersebut.

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam operasi tangkap tangan (OTT). Etik diduga memeras perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Etik diduga menerima total setoran upah pungut hingga Rp2,93 miliar selama periode 2021-2026.

“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konpers, Jakarta, Sabtu (11/7).

Etik telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya Richard Tri Handoko dan Tri Mulyono.

(antara/fra)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Hakim Danish Tak Peduli Provokasi Fans Veda Ega di Moto3

Baca lagi: Era Internet 6G di Depan Mata, Bagaimana Kesiapan Indonesia?

Baca lagi: 5 Hal Perlu Diketahui sebelum Tonton The Odyssey

2 Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: