KPK: Ketua DPRD Diduga Tahu Praktik Korup Bupati Kuansing

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (

KPK

) menyebut Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (

Kuansing

), Juprizal diduga mengetahui praktik korup bupati Suhardiman Amby yang mengumpulkan uang dari sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD).

KPK sudah mengonfirmasi dugaan tersebut lewat pemeriksaan yang dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau pada Rabu (8/7).

“JUP [Juprizal] diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengungkapkan penyidik menyita uang sejumlah Sin$12.000 saat memeriksa Juprizal.

Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari yang dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan. Kata Budi, penyidik masih akan mendalami keterangan ini.

“JUP diduga berperan dalam proses pengumpulan uang oleh bupati. Dari keterangan awal yang didapat, dikumpulkan dari para anggota KUD,” terangnya.

Selain Juprizal, KPK turut memeriksa sejumlah saksi lain.

Yakni Asisten I Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah; Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Andri Yama Putra; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Ade Fahrer; Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kuansing, Sigit Purnomo.

Kemudian Anggota DPRD Kabupaten Kuansing, Dasver Librian; Kepala Bagian Umum Setda Kuansing, Marel Hendra dan Deswan Antoni; serta Camat Logas Tanah Darat Kuansing, Syahferry.

Seluruh saksi menghadiri pemeriksaan dan dikonfirmasi penyidik mengenai pengetahuannya atas dugaan suap lelang jabatan sekretaris daerah kepada bupati Kuansing.

Penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuansing yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan.

KPK memproses hukum tiga orang tersangka dalam kasus yang dibongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini.

Mereka ialah Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

juncto

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

juncto

Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah melakukan penggeledahan di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru pada 4-6 Juli 2026.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara dilakukan penyitaan.

(ryn/isn)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Wajib Biometrik, Registrasi Nomor HP Baru Tak Bisa Lagi Pakai NIK-NoKK

Baca lagi: Meta Dituding Pakai Cara Kotor Ganggu Kompetitor untuk Kembangkan AI

Baca lagi: Pangeran Harry Kalah dalam Gugatan Melawan Daily Mail

2 Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: