KPK Lelang Ducati Scrambler Noel & Aset Mewah Lain Kasus Kemnaker

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

akan melelang sejumlah barang rampasan dari kasus

suap dan penerimaan gratifikasi

terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Kementerian Ketenagakerjaan RI

.

Dari barang-barang tersebut, ada motor sport merek Ducati Scrambler milik mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

Kendaraan itu saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain motor Ducati Scrambler, ada juga satu unit mobil merek Baic berwarna hitam milik Noel yang akan ikut dilelang.

Barang-barang rampasan dari 10 terpidana lainnya di kasus yang sama juga akan dilelang. Ada sepeda motor, mobil, tas mewah, jam tangan, ikat pinggang, perhiasan, kacamata, kepingan logam mulia, hingga valuta asing.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menuturkan pelaksaan lelang akan dilakukan bersamaan dengan peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) pada bulan Desember mendatang.

“Nanti kita akan laksanakan serentak di tanggal 9 Desember 2026 sebagai puncak (peringatan Hakordia),” kata Mungki di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (24/6).

Adapun Noel dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp3.435.000.000 subsider 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pada hari ini, Noel bersama 10 terpidana lainnya juga telah dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berikut rincian lengkap vonis para terdakwa (kini berstatus terpidana) dalam kasus ini:

1. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan ImmanuelEbenezer, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp3.435.000.000 subsider 1 tahun penjara.

2. Irvian Bobby Mahendro, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Binwasnaker & K3 atau dikenal sebagai ‘Sultan Kemnaker’, divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.

3. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.

4. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp7.591.120.000 (7,59 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.

5. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp1.948.722.222 (1,94 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

6. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp828.500.000 (828,5 juta) subsider 1 tahun.

7. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara.

8. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.350.000.000 (1,35 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

9. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp3.000.000.000 (3 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

10. Temurila, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

11. Miki Mahfud, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

(ryn/fra)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda Jadi 1 Juli, JPU Tidak Hadir

Baca lagi: 100 Tahun Hilang, Burung Nuri Dahi Biru Muncul Kembali di Pulau Buru

Baca lagi: Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Urus Pertanian, Tentara di Sawah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: