
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dan istri dari mantan
Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono
pada hari ini.
Mereka akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (2/7).
Para saksi tersebut ialah Nurani Arimbi Cahyono yang merupakan karyawan swasta; Nurma Indah Cahyono yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN); dan Djuwariyah selaku Pensiunan ASN sekaligus seorang Ibu Rumah Tangga.
Budi belum memberi informasi apakah saksi-saksi tersebut sudah hadir atau belum.
Sebelum ini, tepatnya pada Kamis (25/6), KPK sudah memeriksa Ma’ruf Cahyono dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Itu merupakan pemeriksaan pertama Ma’ruf sejak diumumkan KPK sebagai tersangka pada Kamis, 3 Juli 2025.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tindak pidananya, Ma’ruf mengatakan hal itu belum ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan 25 Juni lalu.
Ma’ruf menjelaskan dirinya baru didalami perihal ruang lingkup tugas sebagai Sekretaris Jenderal MPR saja.
“Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi, baru ditanya-tanya tentang tugas ya,” ujar Ma’ruf di kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/6) malam.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengadaan beberapa barang dan jasa di Kesekretariatan Jenderal MPR.
“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas saudara MC sebagai tersangka. Ini masih berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI. Juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yg dilakukan oleh saudara MC tersebut,” ucap Budi di Kantornya, Jakarta, Kamis (25/6) malam.
Budi lantas menjelaskan alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap Ma’ruf.
“Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah ke penuntutan,” katanya.
(kpk/fra)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Angelina Jolie Ngaku Tak Pernah Berkencan sejak Pisah dari Brad Pitt
Baca lagi: TikTok Tokopedia PHK Karyawan: Bukan Keputusan Mudah
Baca lagi: Fans Bersorak Belgia Comeback dan Singkirkan Senegal di Piala Dunia



2 Responses
Artikel ini telah menetapkan standar yang sangat tinggi untuk ulasan di bidang ini https://www.kufirst.center.ku.ac.th/10sep2567-2/ dari kedua artikel ini saya rekomended banget
Penulisnya layak mendapatkan penghargaan tertinggi atas kontribusi literasi yang luar biasa ini https://www.kufirst.center.ku.ac.th/foreseeing-kus-global-potential-through-the-reinventing-university-program2-5/ terimakasih pengalaman nya