
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengutip lagu ‘Jangan Ada Dusta di Antara Kita’ Broery Marantika untuk mengingatkan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono dan sejumlah pihak lain untuk berterus terang di muka persidangan menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi importasi barang.
Sisprian bersama sejumlah pihak lain dari internal Ditjen Bea dan Cukai kini berstatus terdakwa dan perkaranya tengah diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Khusus Terdakwa maupun pihak lainnya yang akan menyusul, tidak lupa kami sampaikan dan semoga bisa menjadi secercah atau setetes renungan sebagaimana judul salah satu lagu hits dan legendaris dari Broery Marantika “Jangan ada dusta di antara kita” dengan makna terdalam secara universal untuk saling berlaku jujur satu sama lain,” ujar Jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan ini, jaksa KPK akan mengajukan alat bukti seperti keterangan saksi kurang lebih sebanyak 40 orang; 2 orang ahli; keterangan Terdakwa; barang bukti berjumlah 382 item; bukti elektronik berupa chat percakapan via WhatsApp; serta alat bukti lain yang relevan.
“Harapan kami dalam pembuktian perkara ini dapat menjadi momen yang membuka mata publik terkait pelayanan umum yang selama ini terjadi, sehingga upaya untuk dilakukan pembenahan tidak sebatas wacana singkat dan harapan semu karena adanya perkara ini atau yang biasa disebut oleh publik maupun netizen ‘kena OTT KPK efek lagi apes aja’. Akan tetapi, menjadi pembenahan sistem yang benar-benar berintegritas, khususnya di internal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ucap jaksa.
Selain mengingatkan saksi untuk berterus terang, jaksa juga mengultimatum pihak-pihak yang berupaya mengondisikan perkara bisa diproses hukum sesuai ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman pidana pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
“Publik pun memahami dan memonitor dari berbagai pemberitaan media yang disampaikan sebagai fakta persidangan bahwa persidangan ini tidak sebatas hanya pada esensi pembuktian adanya perbuatan suap dan gratifikasi, namun juga adanya atensi publik yang tinggi terhadap kinerja Bea Cukai,” kata jaksa.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai menerima sejumlah uang dari John Field selaku pemilik, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) sejumlah Rp61.743.597.000,00 dalam bentuk mata uang dolar Singapura (SGD) dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Sisprian diduga menerima bagian uang sebesar Rp7 miliar; Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal, menerima bagian sebesar Rp14 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, menerima bagian Rp4,05 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan dan barang mewah senilai Rp1.516.221.515,00.
Uang-uang itu bertujuan agar Sisprian dkk mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain suap, ada dakwaan perihal perbuatan menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp7.517.500.000,00; Sin$314.755; Sin$182.800; HKD4.700; RM8.100; atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari beberapa pihak swasta, yakni pengusaha importir dan rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai.
(ryn/gil)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Robot Humanoid Mulai Ambil Alih Pekerjaan Buruh, Ini Buktinya
Baca lagi: Kutip Lagu Broery Marantika, Jaksa KPK Ingatkan Pejabat Bea Cukai
Baca lagi: Jadwal Janice Tjen/Aldila Sutjiadi di Wimbledon 2026: Lawan Tuan Rumah


