Menteri Hukum: Tarif Lepas Status WNI Naik Guna Tingkatkan Layanan

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

menyebut kenaikan tarif permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) sebesar Rp5 juta mulai 1 Agustus 2026 dalam rangka meningkatkan layanan.

“Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan,” kata Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyampaikan sudah hampir 10 tahun Peraturan Pemerintah yang mengatur penerimaan negara bukan pajak belum pernah berubah.

Supratman pun menyampaikan hal itu dalam rangka percepatan transformasi digital layanan pemerintah.

Ia mengatakan kenaikan itu digunakan untuk pemeliharaan alat guna terus mendorong optimasi layanan digital.

“Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia,” katanya.

Supratman juga menyampaikan pemohon pelepasan status WNI yang mengajukan diri ke Kemenkum sangatlah sedikit sekali.

Ia menyampaikan pengajuan permohonan pelepasan WNI itu berada di bawah 300 pemohon.

“Yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang,” ujarnya.

Selain kenaikan tarif pengajuan pelepasan status WNI, Supratman juga menyebut bahwa kenaikan tarif permohonan menjadi WNI bagi WNA juga tak berpengaruh banyak.

Ia menyebut bahwa rata-rata pemohon yang mengajukan diri menjadi WNI merupakan orang dengan kemampuan finansial yang mumpuni.

(mnf/fra)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: IIMS 2026 Siap Digelar, Dyandra Siapkan Strategi Baru & Tren Terkini

Baca lagi: Tiba Buenos Aires, Timnas Argentina Pulang Tanpa Messi

Baca lagi: Hasil Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Ditetapkan, Cek Daftarnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: