MK Buka Suara Respons Pelibatan MPR dalam Tafsir Konstitusi

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Mahkamah Konstitusi

(MK) membenarkan pertemuan dengan sejumlah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (

MPR

) RI untuk membahas perihal nota kesepahaman yang berisi pelibatan MPR dalam tafsir konstitusi dan keputusan di MK.

“Memang seperti itu maksud kedatangannya,” ujar Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (9/7).

Enny memastikan tak ada persoalan mengenai pelibatan MPR karena untuk permohonan yang relevan, MPR dapat memberikan keterangan di MK sebagaimana Pasal 54 Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal itu berbunyi: Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan/atau Presiden.

“Betul hal tersebut sesuai dengan Pasal 54 UU MK, dan MK sudah pernah juga meminta keterangan MPR manakala diperlukan,” ucap Enny.

Sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan kunjungan MPR ke MK pada Rabu (8/7) untuk meneken nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).

Isi MoU itu adalah agar MPR dilibatkan dalam tafsir konstitusi dan keputusan di MK.

“Kami sudah menandatangani [MoU], saya sebagai Ketua MPR, Pak Suhartoyo sebagai Ketua MK, MoU antara MPR dan MK tentang salinan-salinan keputusan MK yang MPR juga mendapatkan tembusan dan dalam banyak hal nanti MPR akan diminta dalam keterangannya dalam MK menyusun amar keputusan itu,” kata Ahmad Muzani dalam jumpa pers usai pertemuan di gedung MK, Rabu (8/7).

Sesuai konstitusi, Muzani menjelaskan baik MPR maupun MK bertugas dan bekerja sesuai koridor. Hal itu membuat kedua lembaga tidak saling mencampuri kewenangan masing-masing.

Namun, kata dia, karena sesuai konstitusi MPR adalah lembaga yang dianggap paling memahami konstitusi, maka lembaga itu harus dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan di MK.

“Maka, sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan tentang tafsir tersebut, kita ingatkan, kita menyampaikan, supaya juga mendengarkan apa yang menjadi pandangan-pandangan MPR pada saat konstitusi itu disusun ataupun diamendemen,” katanya.

(ryn/gil)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: PM India Modi Janji Restorasi Prambanan Rampung Sebelum 2029

Baca lagi: BBNKB Kendaraan Bekas Gratis, tapi Tetap Perlu Bayar Ini Itu Saat Urus

Baca lagi: Menlu Sugiono hingga Ketua MPR Terbang ke Iran Malam Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: