
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Mahkamah Konstitusi (MK)
memberi peringatan kepada kampus atau
perguruan tinggi
yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas mineral dan baru bara agar tidak kehilangan fungsi kontrol
civitas academica
dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.
Peringatan tersebut termuat dalam Putusan MK Nomor: 160/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh sejumlah perseorangan dan dua orang mahasiswa yang menguji Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
MK menjelaskan Undang-undang Dasar (UUD) NRI 1945 memang tidak melarang perguruan tinggi untuk melakukan kegiatan yang bersifat profit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, hal itu dimaksudkan untuk menunjang segala kebutuhan biaya penyelenggaraan yang faktanya tidak ditanggung sepenuhnya oleh negara. Meskipun begitu, MK menekankan pemberian izin dimaksud tidak boleh mengorbankan kemandirian
civitas academica
.
“Dalam konteks ini keterlibatan dimaksud tetap harus dalam bingkai pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu untuk menguatkan misi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, bukan berupa keterlibatan langsung sebagai pengelola atau pengurus bisnis Minerba,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya, Kamis (16/7).
Jika kampus terlibat langsung sebagai pengelola, maka ia akan kehilangan kedudukan strategis sebagai salah satu institusi yang menjaga moral bangsa.
MK juga menegaskan pemberian IUP tidak boleh menjadi jebakan bagi kampus yang mengakibatkan pada lemahnya kontrol dan pengawasan kelestarian lingkungan.
“Selain itu, dalam menjaga semangat kemandirian perguruan tinggi, penting bagi Mahkamah mengingatkan terbukanya kesempatan yang diatur dalam norma-norma a quo tidak boleh menjadi jebakan bagi perguruan tinggi yang berakibat lumpuhnya kontrol perguruan tinggi sebagai salah satu garda depan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup,” tegasnya.
Para Pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75 terkait aturan prioritas juga lelang wilayah tambang dalam UU Minerba. MK mengabulkan permohonan untuk sebagian.
Sejumlah Pasal yang diuji materi tersebut memuat aturan perihal pemberian wilayah IUP mineral logam atau batu bara diberikan ke badan swasta dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas. Para Pemohon mempersoalkan frasa ‘dengan cara pemberian prioritas’ yang dianggap dapat disalahtafsirkan.
Dengan adanya putusan MK ini, bunyi sejumlah Pasal tersebut berubah di mana frasa ‘dengan cara pemberian prioritas’ harus dinilai melalui mekanisme yang objektif, transparan dan akuntabel. Selain itu, frasa tersebut juga tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk penunjukan langsung.
(ryn/fra)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Mengintip Suasana Interior di Suzuki XL7 Terbaru, Apa yang Beda?
Baca lagi: TNI Bentuk Tim Investigasi Ledakan Gudang Pusat Munisi di Madiun
Baca lagi: Wamendagri Ribka Haluk Tinjau Infrastruktur Strategis Papua Selatan



One Response
Setuju banget sama poin-poin di artikel ini, saya jadi makin ngerti sekarang. Oh iya, buat temen-temen yang butuh bacaan sejenis, https://www.newswire.co.kr/newsRead.php?no=288454 juga bahas hal yang sama lho.