
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Seorang pria di Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap polisi karena melakukan
kekerasan seksual
terhadap perempuan lansia.
Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto mengatakan pelaku adalah seorang pria berusia 31 inisial RU, sementara korban adalah lansia perempuan usia 90.
Sunarto mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (15/7) berdasarkan laporan keluarga korban. Dia bilang pelaku ditangkap aparat dari rumahnya, lalu dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grobogan berhasil mengamankan RU di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Sunarto, Kamis (16/7) dikutip dari
detikJateng
.
“Selain mengamankan terduga pelaku, Polsek Grobogan juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan,” imbuhnya.
Sunarto menegaskan pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum,” kata Sunarto.
Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dia menjelaskan dari penyelidikan kepolisian, peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada Senin (29/6) malam di kediaman korban. Saat itu, korban sendirian di rumah karena keluarganya sedang bertakziah.
“Saat itu korban berada seorang diri di rumah setelah anggota keluarganya pergi menghadiri takziah di lingkungan sekitar,” kata Sunarto.
“Diduga memanfaatkan kondisi tersebut, Terduga Pelaku yang berada di rumah korban kemudian melakukan aksinya,” tambahnya.
Pelaku, kata dia, tinggal di desa yang sama dengan korban.
“Korban sempat berusaha menolak, namun diduga mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku dapat melancarkan perbuatannya,” terangnya.
“Karena ada kekerasan dan ancaman kekerasan, masuk [kategori] pemerkosaan,” imbuh Sunarto.
Tak lama kemudian, anggota keluarga korban pulang ke rumah dan memergoki aksi pelaku.
“Mengetahui keberadaan anggota keluarga korban, pelaku kemudian menghentikan perbuatannya dan segera meninggalkan rumah korban,” jelasnya.
Sunarto menyebut korban kemudian menceritakan peristiwa itu kepada keluarga. Kejadian ini lalu dilaporkan ke polisi.
“Korban yang masih dalam kondisi trauma selanjutnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan,” ungkapnya.
Baca berita lengkapnya
di sini.
(tim/kid)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Mendes Yandri Bongkar Hambatan Utama Kopdes Merah Putih
Baca lagi: Komdigi: Tingkat Kesuksesan Registrasi Biometrik Tembus 83 Persen
Baca lagi: FOTO: Bintang Descendants Rayakan Perilisan Wicked Wonderland


