
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Cambridge, Ahmad Noviandri Adji mengusulkan agar upaya perampasan aset tetap bisa dilakukan tanpa putusan pidana dalam
RUU Perampasan Aset
.
Vonis pidana atau
conviction-based forfeiture
sebelumnya menjadi polemik dalam upaya perampasan aset dalam RUU tersebut. Hal itu diperlukan untuk menghindari potensi kesewenang-wenangan implementasi RUU Perampasan Aset.
Namun, dalam lanjutan audiensi RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Senin (20/7), Novindri menilai
conviction-based forfeiture
menjadi jalan buntu pengesahan RUU tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sistem kita saat ini sangat bergantung pada perampasan yang mengikuti penghukuman pidana atau
conviction-based forfeiture
, yaitu perampasan yang baru dapat dilakukan setelah pelaku divonis bersalah. Pendekatan ini menemui jalan buntu dalam empat keadaan,” kata Novindri yang hadir secara daring.
Menurutnya,
conviction-based forfeiture
atau vonis pidana dalam RUU Perampasan Aset menghadapi empat masalah. Masing-masing yakni pelaku meninggal, pelaku melarikan diri atau tidak dapat diadili, ketika aset disembunyikan melalui pihak lain atau dikonversi, dan ketika aset dipindahkan.
Menurut Novindri, RUU Perampasan Aset mestinya hadir untuk menutup empat celah tersebut.
Sebab, merujuk
United Nations Convention Against Corruption
(UNCA) sebagai konvensi internasional yang mengikat secara hukum dalam upaya global memberantas korupsi, Pasal 54 ayat 1 huruf C, negara diminta mempertimbangkan perampasan aset tanpa putusan pidana terutama ketika pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat dihadirkan.
Novindri juga merujuk
Stolen Asset Recovery Initiative
di Bank Dunia, yang telah menempatkan mekanisme tersebut sebagai pelengkap proses pidana.
“Karena itu desain Indonesia perlu memastikan bahwa perampasan (aset) pidana tanpa pemidanaan dapat menutup hambatan yang nyata dan tetap disertai pengaman-pengaman yang memadai,” katanya.
Novindri mengaku telah mencermati dua draf RUU Perampasan Aset, yakni 2023 dan 2024. Di antara keduanya, kata dia, ada perbedaan mendasar tentang metode perampasan aset tanpa pidana.
Dalam draf sebelumnya, metode perampasan aset murni bisa dilakukan tanpa putusan pidana atau
in rem
, yakni pidana ditujukan pada asetnya, bukan pemiliknya. Sedangkan, dalam draf terbaru, telah menggabungkan keduanya.
“Dan draf yang terbaru menggabungkan dua jalur sekaligus, yaitu perampasan berdasarkan putusan pidana serta perampasan terhadap putusan pidana yang saya singkat NCB atau
non-conviction based forfeiture
,” kata Novindri.
(thr/fra)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: KWP dan BNI Salurkan 2.000 Paket Alat Tulis Jelang Tahun Ajaran Baru
Baca lagi: Iran Makin Garang! Rudal Pangkalan di Kuwait & Jet AS di Yordania
Baca lagi: Tes Konsumsi BBM Mitsubishi Xforce HEV, Seberapa Irit?




One Response
Ulasan komprehensif yang ngebantu banget memperluas wawasan saya seputar topik ini. Makasih admin. Sekadar berbagi info tambahan, ada bahasan pelengkap yang lumayan oke di http://timenolonger.ning.com/forum/topics/plan-to-put-the-whole-world-in