
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM)
, Ernie Nurheyanti M. Toelle, merespons rencana upaya hukum banding yang akan ditempuh Menteri HAM
Natalius Pigai
.
Yanti mafhum banding merupakan hak setiap pihak yang sedang bersengketa. Hanya saja, dia mengingatkan supaya hal itu benar-benar ditempuh untuk mencari keadilan, bukan alasan lainnya.
“Naik banding adalah hak setiap pihak. Semoga yang dicari benar-benar keadilan, bukan sekadar menunda kenyataan,” ujar Yanti kepada Warta BerkahIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (7/7) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana banding tersebut sebelumnya disampaikan oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto.
Pigai belum memberikan keterangan apa pun sejak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan Yanti atas dirinya terkait dengan perpindahan tugas di lingkungan Kementerian HAM.
“Kita akan banding. Pasti kita akan banding. Ya kita akan banding. Tanggapan beliau kita akan banding,” kata Mugiyanto di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Mugiyanto mengatakan persoalan gugatan itu seharusnya tidak perlu terjadi. Ia menyesalkan langkah yang diambil oleh Yanti tersebut.
“Kami menyesalkan sih langkah yang diambil oleh Ibu Yanti karena ini kan bukan pemecatan, ini kan cuma perpindahan posisi, mutasi, dan menurut kami yang dilakukan oleh Ibu Yanti kurang pas ya,” katanya.
Sebelumnya, majelis PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Yanti untuk seluruhnya.
Gugatan tersebut berupa pemindahan tugas Ernie dari yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026.
Putusan tersebut keluar pada Kamis, 2 Juli 2026.
Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026 yang memindahkan Ernie dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional.
Hakim mewajibkan Pigai selaku Menteri HAM untuk mencabut surat keputusan tersebut.
Selain itu, Pigai juga diwajibkan untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Yanti seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.
“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp383.000,” bunyi amar putusan yang tercantum di e-court Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diberikan Yanti, Senin (6/7).
(ryn/fra)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Sinopsis Greenland, Bioskop Trans TV 7 Juli 2026
Baca lagi: Ulang Tahun ke-62, Purbaya Ingin Indonesia Makin Maju
Baca lagi: Ruben Onsu Respons Terseret Isu Artis Pesugihan ke Gunung Kawi




One Response
Artikel ini memberikan bekal pemahaman makro yang sangat krusial bagi para pengambil keputusan dalam merancang kebijakan https://www.nbcconnecticut.com/news/sports/puckd-puck-headlines-its-malkin-vs-ovechkin/1869613/