
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP)
Japto Soerjosoemarno
menguasai sejumlah aset diduga hasil tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan tiga korporasi.
Dugaan tersebut sudah didalami penyidik lewat pemeriksaan pada Selasa (30/6). Japto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK pun telah menyita aset-aset yang dikuasai Japto diduga hasil korupsi tersebut.
Menurut KPK, penyitaan itu juga sebagai langkah pemulihan aset (
asset recovery
) tahap awal untuk negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ada dugaan demikian, bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT [Japto] yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (1/7).
“Penyitaan terhadap aset-aset tersebut kita maknai tidak hanya untuk proses pembuktian dalam perkara ini, tapi juga untuk
asset recovery
di tahap awal,” sambungnya.
Aset-aset yang telah disita KPK tersebut meliputi uang rupiah dan asing senilai total Rp56 miliar, 11 mobil (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki), serta dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
“Aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kutai Kartanegara,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK menyebut Japto menerima uang ‘pengamanan’ dari hasil pertambangan PT Alamjaya Barapratama.
“Kalau kita melihat secara utuh pengelolaan batu bara mulai dari proses produksi, pengemasan di site, kemudian ada pengangkutan ya, sehingga kita mengenal ada jasa hauling, jasa dermaga, kemudian juga ada jasa-jasa pengamanan dalam proses pengangkutan tersebut. Nah, itu semuanya didalami,” ujar Budi.
Saat dikonfirmasi perihal dugaan peranannya, Japto menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK dan tim pengacaranya. Japto menjawab itu saat diperika kembali oleh KPK pada awal pekan ini.
Pengacara Japto, Achmad Cholidin mengonfirmasi pemeriksaan kliennya oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Dalam kasus ini, KPK baru saja menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka, salah satunya adalah PT Alamjaya Barapratama (ABP) yang mempunyai kerja sama dengan PT Pratama Andasan Persada (PAP). Cholidin berkata Japto adalah Komisaris Utama. PT PAP.
Cholidin menegaskan hubungan kliennya dengan PT ABP adalah sebuah perjanjian kerja sama resmi dengan PT PAP. Dia mengatakan Japto memiliki posisi teras di PT PAP.
“Hubungan dengan Pak Japto, PT ABP mempunyai perjanjian kerja sama di bidang pengamanan, konflik sosial, hubungan kemasyarakatan dengan PT PAP (Pratama Andasan Persada), di mana Pak Japto di PT PAP sebagai komisaris utama,” ujar Cholidin saat dihubungi melalui pesan tertulis, Rabu lalu.
Dalam pemeriksaan kemarin, Cholidin menjelaskan penyidik KPK mengonfirmasi perihal aset-aset diduga bersumber dari hasil korupsi yang menyeret PT ABP.
“Hal yang ditanyakan ke Pak Japto terkait dengan pendalaman keterangan asal muasal mobil dan uang yang telah disita KPK,” ucap dia.
“Khusus pak Japto untuk PT ABP saja yang sudah ditetapkan tersangka korporasi,” sambungnya.
Cholidin menegaskan Japto tidak mengetahui segala aset yang disita KPK tersebut ternyata berkaitan dengan kasus dugaan korupsi.
“Tidak tahu karena yang menangani kontrak adalah direktur PT PAP dengan direktur PT ABP, dan PT PAP dalam menjalankan pekerjaan secara profesional,” ujarnya.
KPK baru saja menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut masih berkaitan dengan Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Tiga perusahaan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada bulan Februari lalu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT ABP, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiganya merupakan perusahaan yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga menjadi alat untuk penerimaan gratifikasi Rita.
[Gambas:Youtube]
(tim/kid)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Aturan Lengkap Registrasi SIM Baru Pakai Verifikasi Wajah
Baca lagi: TNI: Pilot AMA Warga AS Tewas Ditembak OPM
Baca lagi: Pertamina Terus Pantau Pengguna Pertamax yang Beralih ke Pertalite


