
Daftar Isi
Beraksi berulang kali
Gunakan aplikasi untuk incar target
Korban diancam serahkan mobil
Lampung, Warta Berkah Indonesia
—
Pensiunan anggota
Polri
berpangkat AKBP berinisial OSG (63), warga Kota Badar Lampung ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, usai terlibat dalam sindikat mata elang (Matel) atau
debt collector
dan melakukan perampasan paksa sebuah mobil disertai ancaman.
Polisi telah menetapkan OSG sebagai tersangka dari lima tersangka lainnya dalam kasus perampasan disertai dengan ancaman terhadap pemilik mobil.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, dari delapan orang yang diamankan sebelumnya, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari enam tersangka ini, salah satunya adalah benar seorang purnawirawan Polri berpangkat AKBP yang sudah pensiun sekitar tiga tahun lalu.
“Ada enam orang ditetapkan tersangka, setelah penyidik memeriksa delapan orang yang diamankan dan mengantongi alat bukti yang cukup,” kata Indra, Selasa (30/6).
Keenam tersangka kelompok Matel atau debt collector tersebut masing-masing berinisial YF, HS, HF (45), KA (29), YS (53) dan OSG (63).
Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolda Lampung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sudah dilakukan penahanan, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya,”ujarnya.
Indra menegaskan, meski latar belakang tersangka OSG sebagai mantan perwira anggota Polri, tapi tidak memengaruhi proses hukum yang berjalan.
“Kami tangani secara profesional. Siapa pun yang diduga terlibat, akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa melihat latar belakang dan profesinya,”kata dia.
Beraksi berulang kali
Dalam penyidikan, kata Indra, petugas menemukan indikasi kelompok mata elang (Matel) atau debt collector ini, diduga telah berulangkali melakukan aksi serupa terhadap korban-korban lainnya di sejumlah lokasi.
“Bukan baru sekali ini saja kelompok Matel ini melakukan aksi serupa, kami menemukan adanya beberapa korban lain atau kemungkinan tempat kejadian perkara lainnya,” ungkapnya.
Namun penyidik masih mendalami peran masing-masing dari tersangka, serta menginventarisir jumlah korban maupun lokasi kejadian lainnya yang berkaitan dengan para tersangka kelompok Matel tersebut.
“Saat ini, kami sedang inventarisasi sudah berapa banyak korban dan TKP yang melibatkan para tersangka kelompok Matel ini,” kata dia.
Gunakan aplikasi untuk incar target
Keenam tersangka, lanjutnya, memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksinya. Mereka menggunakan aplikasi di ponsel untuk mengecek nomor polisi kendaraan, memastikan kendaraan bukan memakai plat palsu, sekaligus mencocokkan dengan data target perusahaan pembiayaan (finance).
“Modusnya tersangka ini, menggunakan aplikasi di ponsel untuk mengetahui apakah plat nomor kendaraan itu palsu atau tidak. Lalu dicocokkan, apakah kendaraan itu adalah target dari salah satu perusahaan pembiayaan,”terangnya.
Dari keterangan lima saksi, komplotan Matel tersebut selalu bergerak secara terorganisir. Ada pelaku yang bertugas mengoperasikan aplikasi, mendatangi, dan masuk ke dalam kendaraan korban. Lalu pelaku lain mengikuti dari belakang, dan memalangkan kendaraan korban.
“Mereka (tersangka), bekerja bersama- sama sesuai dengan perannya masing-masing,” katanya.
Korban diancam serahkan mobil
Kasus itu bermula dari laporan korban berinisial CRJ (47) pada Jumat 26 Juni 2026. Ketika itu, korban sedang memarkirkan mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam plat nomor D 1209 UBJ di halaman Butik Klamby di Jalan Kartini, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Sekira pukul 17.45 WIB, korban didatangi oleh sekelompok orang diduga kelompok Matel atau debt collector (penagih utang), lalu memaksa korban untuk menyerahkan kendaraannya dan korban menolak.
Para sindikat Matel itu mengintimidasi (mengancam) dan memaksa korban membawa mobil itu menuju kantor perusahaan pembiayaan CIMB Niaga Auto Finance untuk diserahkan kepada pihak leasing.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit 4 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 21.30 WIB. melakukan penangkapan dan mengamankan delapan orang terduga pelaku sindikat Matel beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan, satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova, satu unit Nissan X-Trail diduga digunakan para pelaku, enam kartu tanda penduduk (KTP), serta tiga surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Dari hasil penyelidikan, enam orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Sementara penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun korban lainnya.
(zai/isn)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Ongkos Verifikasi Wajah Nomor HP Kena Rp3 Ribu, Asosiasi Minta Diskon
Baca lagi: Dubes RI Beber Sejumlah Prioritas Kerja Sama Indonesia dengan Korsel
Baca lagi: Daftar 5 Tim Negara Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

