
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Polda Metro Jaya menyatakan tengah mempersiapkan jawaban sebagai termohon dalam sidang gugatan
praperadilan
yang dilayangkan terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (
Jokowi
), Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebagai informasi, sidang gugatan praperadilan Roy soal sah atau tidaknya penggeledahan akan dilanjutkan pada Selasa (30/6) besok dengan agenda jawaban termohon.
“Saat ini Polda Metro Jaya pasti akan mempersiapkan sebagai termohon di dalam gugatan tersebut. Artinya, nanti dari Bidkum Polda Metro Jaya sudah mengumpulkan semua, baik proses secara administrasi, materi proses yang diajukan dalam materi-materi praperadilan tentang upaya-upaya paksa. Ini juga akan kita persiapkan, dan besok kan baru pelaksanaan kehadiran dari termohon ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi turut menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Roy dengan mengajukan gugatan praperadilan ini.
“Kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Itu merupakan hak dari seseorang tersangka untuk melakukan gugatan praperadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya siap mengikuti proses gugatan praperadilan yang saat ini berjalan .
“Tersangka RS sedang mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan terkait dengan upaya hukum atau tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hari ini sudah mulai masuk ke hari pertama persidangan,” tutur Iman.
“Kami ikuti sebagai aparat penegak hukum, tentunya kami harus taat terhadap hukum formil yang mengatur dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik,” sambungnya.
Lebih lanjut, Iman juga kembali menegaskan bahwa penanganan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan sampaikan bahwa seluruh rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kami tentunya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun KUHAP,” ujarnya.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan.
Permohonan tersebut didaftarkan ke pengadilan pada Senin, 22 Juni 2026, teregistrasi dengan nomor perkara: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tergugat I adalah Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Tergugat II adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui, dalam petitum gugatan praperadilan itu, Roy meminta hakim PN Jaksel menyatakan penggeledahan terhadap rumahnya dinyatakan tidak sah dan melawan hukum.
“Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” kata kuasa hukum Roy, Refly Harun saat membacakan petitum di sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (29/6).
Dalam petitumnya, kubu Roy juga meminta hakim praperadilan untuk menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah dan melanggar ketentuan.
“Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1
juncto
ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3
juncto
Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum,” tutur Refly.
Selain itu, Roy turut meminta penahanan terhadap dirinya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.
Sebab, melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3
juncto
Pasal 28B ayat 1
juncto
Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar kepastian asas kepastian hukum.
(dis/isn)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: BTS ARIRANG in Busan, Penebus Janji Kembali Utuh di Ulang Tahun ke-13
Baca lagi: 5 Kesalahan Orang Tua Saat Anak Menangis, Jangan Dibiasakan Ya!
Baca lagi: Tito Bantah Isu 2 Desa di Kalimantan Utara Dicaplok Malaysia


