
Kupang, Warta Berkah Indonesia
—
Polda Nusa Tenggara Timur mengambil alih kasus kematian Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias
dokter Icha
.
Polda NTT telah membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan intimidasi dokter Icha yang diduga dilakukan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra dalam keterangan tertulis diterima
Warta BerkahIndonesia.com
, Kamis (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Polda Nusa Tenggara Timur membentuk Tim Joint Investigation untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan intimidasi terhadap seorang dokter berinisial dr. E.P.U.P. yang meninggal dunia dan menjadi perhatian masyarakat,” kata Henry melalui keterangan tertulis.
Henry menjelaskan pembentukan tim gabungan oleh Polda NTT menyikapi tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut.
“Menyikapi tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif melalui mekanisme Joint Investigation dengan melibatkan sejumlah fungsi terkait di lingkungan Polda NTT dan Polres jajaran,” kata Henry.
Langkah ini lanjut dia bertujuan memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berbasis alat bukti yang sah.
Henry mengatakan pembentukan Tim Joint Investigation merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri guna mengoptimalkan penanganan perkara melalui kolaborasi lintas fungsi.
“Kapolda NTT menginstruksikan agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme Joint Investigation,” ujar Henry.
“Penanganan perkara ini akan mengedepankan scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” sambungnya.
Tim tersebut akan dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dengan melibatkan Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO), Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polres Timor Tengah Utara, dan Polres Kupang.
Dijelaskannya, dalam penanganannya, masing-masing fungsi akan bekerja sesuai kewenangannya masing-masing. Dan juga akan melibatkan dan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri.
“Ditreskrimum akan mendalami penyebab kematian korban, Dit PPA dan PPO menangani aspek yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan, sementara Ditreskrimsus bersama tim siber akan melakukan pendalaman terhadap alat bukti elektronik serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri apabila diperlukan,” jelas Henry.
Dia menyampaikan penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum peristiwa terjadi. Begitupun dengan pemeriksaan saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan intimidasi, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga nantinya akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli, di antaranya ahli pidana, ahli psikologi, ahli grafologi untuk pembandingan tulisan maupun tanda tangan apabila diperlukan, serta tenaga medis guna mendalami kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis sebagai bagian dari pembuktian ilmiah.
“Kami memastikan seluruh fakta akan diuji melalui mekanisme penyidikan yang profesional. Setiap keterangan saksi, barang bukti, alat bukti elektronik, maupun pendapat ahli akan dianalisis secara objektif sehingga hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Henry.
Ia menegaskan, Polda NTT tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak akan menetapkan kesimpulan sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan.
Untuk memastikan penanganan perkara berjalan optimal, evaluasi perkembangan penyidikan akan dilakukan secara berkala oleh Tim Joint Investigation bersama seluruh fungsi yang terlibat.
Dia mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya karena dapat mengganggu proses penyelidikan.
Selain itu, Polda NTT juga mengajak seluruh masyarakat yang mengetahui, melihat, mendengar, atau memiliki informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut agar bersedia menyampaikannya kepada pihak Kepolisian.
Keterangan dari masyarakat diharapkan dapat membantu mengungkap fakta secara utuh sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
dokter Icha ditemukan tewas bunuh diri di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Jumat (26/6) sore.
dr. Icha diduga nekat mengakhiri hidupnya karena mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTI) pada 13 Juni 2026 lalu saat menangani pasien yang terkena gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Tiga anggota DPRD TTU yang diduga melakukan intimidasi terhadap dr. Icha tersebut adalah Therezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP).
Korban gigitan ular tersebut yang nyawanya berhasil diselamatkan disebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu anggota DPRD yakni Therezius Lazakar yang ikut melakukan intimidasi dr. Icha.
Jenazah dr. Icha telah dimakamkan pada Senin (29/6) dan dihadiri oleh ribuan pelayat.
(eli/ugo)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Kejagung Sebut Tersangka Brigjen Lalu Perintahkan Saksi Pasok Ompreng
Baca lagi: Syarat Eks ART Mau Damai dengan Erin Terungkap
Baca lagi: Sony Setop Rilis Game Fisik PlayStation Mulai 2028, Wajib Beli Digital


