
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 325 kilogram
narkotika
jenis sabu jaringan internasional Thailand-Indonesia di Aceh. Dua orang tersangka ditangkap, sementara dua lainnya masih buron.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba, Satgas NIC Bareskrim Polri, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe pada Selasa (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam operasi itu, polisi menangkap Zulfahmi yang diduga berperan sebagai pengendali darat dan Jufri yang diduga bertindak sebagai tekong kapal pengangkut sabu.
“Ditemukan 13 karung goni warna kuning yang ketika dibuka berisikan kemasan teh China yang menurut pengakuan kedua orang tersebut berisi narkotika jenis sabu,” ujar Eko dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (28/6).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita total 325 bungkus kemasan teh China berisi sabu dengan berat sekitar 325 kilogram. Hasil uji awal menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Selain sabu, polisi turut menyita sebuah mobil Honda HR-V hitam bernomor polisi BK 1975 ACH, kapal jenis Oskadon berwarna merah muda yang digunakan mengangkut sabu, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi pada awal Juni 2026 mengenai rencana penyelundupan sabu dari Thailand ke Aceh melalui jalur laut. Tim kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Pantai Blang Mangat, Lhokseumawe.
Pada Selasa (23/6) malam, petugas melihat sebuah mobil Honda HR-V keluar dari kawasan pantai dan diduga membawa narkotika. Saat hendak dihentikan, dua pelaku sempat melarikan diri ke semak-semak, namun berhasil ditangkap.
Dari hasil interogasi, Jufri mengaku berangkat menggunakan kapal Oskadon menuju titik pertemuan sekitar 120 mil laut di perbatasan Indonesia-Thailand. Di lokasi tersebut, sabu dipindahkan dari kapal asing ke kapal yang digunakan pelaku dengan metode ship-to-ship.
Sekitar pukul 18.00 WIB kapal kembali ke perairan Aceh. Satu jam kemudian, sebanyak 325 bungkus sabu dipindahkan ke mobil Honda HR-V untuk selanjutnya dibawa ke daratan.
Polisi menyebut dua orang yang diduga menjadi pengendali jaringan, yakni Muhammad Jabbar alias Jabbar dan Ulul Azmi alias Mahlul, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan pengakuan tersangka, Zulfahmi dijanjikan bayaran Rp30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil diangkut, sehingga total upah yang akan diterimanya mencapai Rp390 juta.
Sementara Jufri mengaku dijanjikan imbalan sekitar Rp400 juta untuk mengangkut 13 karung sabu dari laut menuju daratan.
Bareskrim memperkirakan nilai ekonomi barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp585 miliar. Polisi juga memperkirakan pengungkapan itu mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 1.625.000 jiwa.
Saat ini penyidik masih memburu dua DPO, menelusuri aliran dana jaringan narkotika, serta mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu lintas negara tersebut.
(lau/end)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Scaloni Ingatkan Pemain Argentina Tak Pandang Cape Verde Sebelah Mata
Baca lagi: Indonesia Setop Impor Solar Tahun Ini
Baca lagi: 4 Kota Terbaik di Norwegia untuk Berburu Aurora Memukau

