Polisi Ungkap 27 Pemerkosa Remaja di Sampang Buat Grup WA Atur Jadwal

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Kasus

pemerkosaan

yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun oleh 27 pria di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menguak fakta baru.

Polisi mengungkap para pelaku sempat membuat grup

WhatsApp

untuk berkomunikasi. Grup percakapan itu berawal dari inisiatif pelaku utama berinisial AP (15) setelah ia lebih dulu memerkosa korban seorang diri. Untuk mempermudah koordinasi dengan rekan-rekannya, AP kemudian membuat sebuah grup di

WhatsApp

.

“Di situlah sempat terjadi membuat grup si AP ini. Ada grupnya,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono, Kamis (16/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pola perekrutan anggota berlangsung secara berantai. AP mengajak temannya untuk ikut serta, kemudian teman tersebut mengajak rekannya yang lain, begitu seterusnya, sehingga lingkaran pelaku terus melebar.

Melalui grup itulah para pelaku diduga saling mengatur jadwal untuk bergantian mencabuli dan memperkosa korban. Hal itu diketahui polisi dari kesaksian sejumlah tersangka yang telah diperiksa.

Saat dicek, benar saja, sejumlah pelaku sudah keluar atau meninggalkan grup karena takut tertangkap. Tapi riwayat percakapan dan pengakuan para tersangka yang lebih dulu diringkus tetap menjadi petunjuk bagi penyidik untuk melacak keterlibatan pelaku-pelaku lain yang belum diketahui identitasnya.

“Saat salah satu pelaku ditangkap, satu per satu pelaku keluar dari grup tersebut,” ucapnya.

Modus tersebut membuat jumlah tersangka terus bertambah setiap kali polisi menangkap salah satu anggota grup, sebab pengakuan mereka kerap mengarah pada nama-nama baru yang turut terlibat.

Dari titik awal lima orang, penyidik akhirnya mengembangkan temuan hingga menetapkan total 27 tersangka, dengan satu pelaku terakhir diringkus saat berada di dalam bus menuju Surabaya.

Tak hanya itu, polisi juga memastikan otak dibalik kasus pemerkosaan ini adalah AP. Laki-laki yang masih berusia 15 tahun itu diduga mengajak pelaku yang lain untuk mencabuli dan memperkosa korban.

“Betul, AP yang pertama,” kata Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo.

Eko menyampaikan bahwa korban dan AP sebelumnya saling mengenal. Suatu ketika pada bulan Februari 2026, korban bertemu dengan AP dan teman-teman tersangka.

Sebelumnya, Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh 27 orang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026 di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung Kecamatan Sampang, Desa Astapah Kecamatan Omben, dan Desa Madupat Kecamatan Camplong.

Saat ini, polisi telah meringkus 13 dari 27 orang yang diduga terlibat telah diamankan polisi, yakni AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), AP (15) dan W (17).

Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP

juncto

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

juncto

Pasal 20 huruf c KUHP

juncto

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

(frd/isn)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Rupiah Lanjut Menguat ke Rp18.068 per Dolar AS Sore Ini

Baca lagi: Menkop Respons soal Kopdes Merah Putih Melawai Cuma Untung Rp78 Ribu

Baca lagi: The Rose Konser ROSETOPIA di Jakarta 23 Oktober 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: