
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Bareskrim Polri
menyebut markas judi online (judol) yang berlokasi di Hayam Wuruk, Jakarta Barat memiliki kemiripan aktivitas dengan yang berada di Kamboja hingga Myanmar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan markas judol di Hayam Wuruk itu terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dari informasi tersebut setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, diperoleh informasi tentang dugaan adanya aktivitas pengoperasionalan perjudian online lintas negara, hal ini hampir sama di beberapa negara Asia Tenggara lainnya, seperti di Kamboja, Malaysia, maupun di Myanmar,” kata Wira dalam konferensi pers, Jumat (26/6).
Dari hasil pendalaman, kata Wira, diduga sindikat tersebut memindahkan operasional mereka ke Indonesia lantaran otoritas Myanmar hingga Kamboja mulai penindakan secara masif.
“Kenapa hal ini terjadi? Mengingat di beberapa negara tersebut telah dilakukan penindakan secara masif, sehingga jaringan pelaku daripada judi online tersebut mencoba untuk memindahkan aktivitas operasionalnya di Indonesia,” ucap Wira.
Dari markas judol di Hayam Wuruk itu, sindikat tersebut diketahui mengelola 145 web judol yang dioperasikan oleh pada WNA ini secara bergantian. Mereka sengaja mengelola situs itu secara bergantian untuk menghindari pemblokiran dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Setelah dilakukan pendalaman dan penelusuran secara teliti dan saksama, didapatkan informasi bahwa IP address ataupun alamat server maupun hosting berada di luar negeri. Di antaranya di Brasil, Filipina, China, maupun Vietnam,” kata Wira.
Tak hanya mengoperasikan situs judol, sindikat ini juga turut mempromosikan hingga mengelola keuangan yang terkumpul dari situs tersebut.
“Di mana dalam kegiatannya dilakukan berbagai macam cara, yaitu melalui promosi dengan media melalui media sosial, kemudian menggunakan rekening nominee, kemudian pemanfaatan aset digital serta USDT ataupun token untuk membeli kripto. Hal tersebut digunakan untuk transaksi hingga menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital,” tutur Wira.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 287 orang warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam perkara ini.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan total ada 322 orang WNA ditangkap dalam perkara ini. Namun, 35 orang lainnya saat ini masih dalam pendalaman.
“Jadi dari 322 tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka, antara lain 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam,” kata dia dalam konferensi pers.
Selain WNA, polisi juga mengungkap ada keterlibatan empat warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus ini. Keempat WNI berinisial MAP, BT, DFA dan DA ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(dis/fra)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Setop Ucapkan 7 Kalimat Ini saat Bertengkar dengan Si Dia
Baca lagi: Ustazah Diduga Hasil AI Viral di TikTok, Followers Tembus 920 Ribu
Baca lagi: Libur Sekolah Tiba, Ajak Keluarga Staycation di Trans Hotel Jakarta



