Protes Penggusuran Lahan, 4 Warga Adat Tananahu Maluku Ditangkap

Ambon, Warta Berkah Indonesia

Empat warga adat Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah,

Maluku

ditangkap setelah menggelar aksi protes terhadap penggusuran lahan adat oleh PT Perkebunan Nusantara (

PTPN

).

Sekretaris Negeri Tananahu, Feliks Layan mengatakan mereka yang ditangkap masing-masing JR, JL, YR dan ET. Mereka ditangkap kala warga memprotes penggusuran lahan adat seluas 3.458 Ha di Awaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lahan adat itu digusur paksa oleh PT Perkebunan Nusantara untuk pembangunan pabrik pala dan kelapa guna mendukung program hilirisasi Presiden Prabowo Subianto.

“Perusahaan gusur mau bangun pabrik pala dan kelapa,” kata Feliks saat ditemu

Warta BerkahIndonesia.com

. Kamis (9/7).

Ia bilang keempat warga adat yang ditangkap akibat dituduh melakukan perusakan terhadap kaca-kaca kantor perusahaan hingga dugaan pengancaman pembunuhan terhadap seorang pegawai perusahaan.

“Jadi mereka ditangkap karena dituduh melakukan pengancaman pembunuhan dan perusakan kaca-kaca kantor perusahaan,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, keempat warga adat sementara mendekam di tahanan Polres Maluku Tengah.

Ia berkata warga tidak menolak proyek hilirisasi Presiden Prabowo terkait pabrik pala dan kelapa. Mereka hanya meminta pemerintah dan perusahaan terlebih dahulu menuntaskan terkait legalitas lahan.

Peristiwa itu bermula ketika PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menerjunkan alat-alat berat untuk melakukan penggusuran di lahan petuanan adat di Awaya seluas 3.458 hektare pada Senin 2026.

Warga ramai-ramai datang ke lokasi dan melakukan perlawanan. Mereka sempat mengusir alat berat dan mengamuk di kantor PTPN. Mereka meminta perusahaan segera menghentikan aktivitas penggusuran pasalnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) telah berakhir 2012 setelah masa kontrak selama 30 tahun.

Mereka sempat menebang pohon-pohon kelapa menutup akses jalan untuk mencegah alat berat masuk ke lokasi lahan.

Aparat yang dikerahkan ke lokasi sempat meredamkan emosi warga, namun warga bersikeras untuk mengusir alat berat dan mempertahankan lahan adat mereka. Warga sempat menolak ajakan perusahaan untuk melanjutkan kembali perpanjangan kontrak.

Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Yani membenarkan penangkapan terhadap empat orang warga Negeri Tananahu masing-masing JR, JL, YR dan ET. Mereka diamankan terkait kasus dugaan perusakan dan kasus penganiayaan.

“Untuk saat ini sudah mengamankan empat warga Tananahu,” ujarnya saat dikonfirmasi

Warta BerkahIndonesia.com

. Kamis (9/7).

(sai/fra)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: BEI Siapkan Reformasi Lanjutan Pasar Modal Usai Peringatan S&P DJI

Baca lagi: Tak Mau Bergantung Huawei-Nvidia, DeepSeek Bikin Chip AI Sendiri

Baca lagi: FOTO: Mencari Peluang Kerja di Job Fair

2 Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: