Rangkap 3 Jabatan, Modus Korupsi Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya

Surabaya, Warta Berkah Indonesia

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur

mengungkap modus mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar (CA) dalam melakukan dugaan korupsi.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja menyebut Choirul memiliki tiga jabatan berbeda alias rangkap jabatan selama 2016-2024, sehingga diduga leluasa melakukan korupsi anggaran, termasuk

mark up

anggaran pakan satwa, hingga merugikan negara sebesar Rp10,2 miliar.

Choirul tak hanya menjabat sebagai Direktur Utama, melainkan juga merangkap sebagai Direktur Operasional sekaligus Direktur Keuangan PD TS KBS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Di samping itu dia menjabat bahwa dia Direktur Operasional, kemudian Direktur Keuangan. Jadi rangkap jabatan. Nah, otomatis uang itu cuma diambil, kemudian dilaksanakan, kemudian pertanggungjawabannya dibuat dan ternyata seolah-olah benar. Tapi pada kenyataannya, pertanggungjawabannya ada beberapa pengeluaran yang tidak benar,” kata Gede di Kejati Jatim, Rabu (22/7).

Gede menuturkan rangkap jabatan tersebut membuat Choirul dapat mengambil uang perusahaan sekaligus menandatangani sendiri dokumen pertanggungjawaban pengeluaran anggaran, tanpa ada mekanisme kontrol dari pihak lain.

“Ya, karena uang [diduga leluasa digunakan CA] itu seperti tadi saya sampaikan, di saat yang bersamaan dia menjabat Direktur Operasional, Direktur Keuangan,” ujarnya.

Salah satu modus yang dijalankan Choirul lewat kewenangan rangkap jabatannya itu, kata Gede, adalah

mark up

anggaran pakan satwa. Jumlah pakan yang sebenarnya diberikan ke satwa dikurangi, namun laporan pertanggungjawaban direkayasa dan dibuat seolah anggaran itu digunakan sesuai peruntukan.

“Karena salah satu modusnya adalah tentang pakan binatang, ya. Pakannya ada dikurangi, ya. Artinya pertanggungjawabannya dibuat ada, tapi dibuat dengan sebenarnya dengan mark up,” katanya.

Modus itu, kata Gede, turut membuat kondisi Kebun Binatang Surabaya tidak terawat dengan baik, bahkan berdampak pada kesehatan satwa hingga ada yang mati.

“Selain merugikan kerugian keuangan negara juga ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya yang kita cintai ini menjadi tidak berkembang karena yaitu dalam pengelolaan keuangannya yang mengakibatkan bahwa fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kemudian kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik,” ujarnya.

Gede mengatakan Choirul turut memanfaatkan uang anggaran perusahaan untuk pengeluaran fiktif dan kepentingan pribadi. Modus itu dilakukan dengan memerintahkan stafnya untuk mengeluarkan uang anggaran sekaligus membuat pertanggungjawaban seolah-olah dana itu benar-benar dipakai untuk kegiatan operasional.

“Dilakukan dengan cara memerintahkan saksi staf keuangan di bidang Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan uang anggaran dan memerintahkan untuk membuat pertanggungjawaban pengeluaran anggaran pada PD TS KBS agar seolah-olah uang tersebut benar-benar dipergunakan untuk kegiatan operasional perusahaan,” katanya.

Gede menambahkan pada 2023 hingga 2024, pengeluaran uang perusahaan yang tidak benar itu turut disetujui oleh MN selaku Direktur Keuangan. Akibat rangkaian modus tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp10,2 miliar berdasarkan hitungan sementara.

“Perbuatan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu PD TS KBS kurang lebih sebesar Rp10.209.664.735,60. Hal ini adalah berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Dari total kerugian negara tersebut, Gede menyebut sekitar Rp7,4 miliar di antaranya digunakan Choirul untuk kepentingan pribadi. Namun soal penggunaan dana itu, ia belum merinci secara detail.

“Ya, dari Rp10,2 miliar ini ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Nanti kami sampaikan tapi kita bisa sudah dapatkan bukti-bukti, kita sudah drive, nah itu juga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Gede menyebut dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Kejati Jatim telah memeriksa 22 orang saksi. Kini pihaknya pun masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Tentu kami sedang melakukan berdasarkan penyelidikan ini kan tentu melakukan pendalaman, ya. Karena kan korupsi nggak mungkin dilakukan satu satu orang, ya. Nah, ini nanti kita akan sampaikan lagi kepada teman-teman semua,” ujarnya.

Gede mengungkapkan kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat, termasuk dari Pemerintah Kota (Pemkot) dan Wali Kota Surabaya.

“Sebenarnya laporan masyarakat. Iya. Jadi ada laporan masyarakat dari laporan Pemkot dan Wali Kota,” lanjutnya.

Gede mengakui proses penyelidikan kasus ini berlangsung cukup lama karena mencakup rentang waktu sembilan tahun.

“Oh, tentu. Jadi ini dari 2017 kan kita laksanakan pemeriksaan untuk 2024 ini kan. Ini dari 2016 sampai 2024. Jadi untuk sementara ya, nanti kita update lagi nanti,” katanya.

CA saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli 2026 hingga 9 Agustus 2026.

Sementara itu, kuasa hukum CA, Edward Dewaruci, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan dan menilai penetapan tersangka kliennya tidak menyalahi prosedur.

“Prosesnya kan sudah lama. Prosesnya sudah lama, ya saya yakin juga pihak kejaksaan sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai aturan hukum acara, ya. Mungkin sejauh ini ya nanti akan kita lihat lagi pengembangan seperti apa yang memungkinkan untuk bahan-bahan pembelaan tersangka ini,” kata Edward.

Edward menyebut pihaknya belum melihat adanya cacat formil dalam proses penetapan tersangka sehingga langkah praperadilan belum menjadi pertimbangan utama.

“Praperadilan kan menyangkut prosedur yang salah, ya. Kalau sejauh ini sih surat-surat ini tadi juga sudah dipenuhi semua. Jadi ya, hukum formilnya sepertinya enggak ada masalah,” ujarnya.

Meski begitu, Edward menegaskan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap CA.

“Ya, kita tetap kan haknya untuk mengajukan penangguhan penahanannya nanti akan kita ajukan,” katanya.

Ia menambahkan alasan pengajuan penangguhan penahanan juga akan mempertimbangkan sikap kooperatif CA sejak awal proses hukum berjalan.

“Ya kan syarat-syarat penahanan sekarang kan lebih rigid, ya. Di antara itu kan juga mungkin nanti bisa diuji. Apakah memang harus upaya paksa itu ditempuh atau tidak, gitu. Karena sejauh ini juga sudah kooperatif dari awal proses, gitu,” ujarnya.

(frd/fra)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Yusril Pastikan Abdul Karim Palestina Tak Diserahkan Siprus ke Israel

Baca lagi: Sinopsis The Eyes, Shin Min-ah Hadapi Teror di Tengah Kebutaan

Baca lagi: TP Posyandu Dorong Penguatan Implementasi 6 SPM di Kepulauan Riau

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: