
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Anggota Komisi XIII Bidang HAM DPR,
Rieke Diah Pitaloka
menegaskan bahwa sanksi partai terhadap para kader mereka yang diduga terlibat dalam intidimasi dr Eliza Princila Utami Pakaenoni alias
Dokter Icha
yang meninggal dunia diduga karena bunuh diri.
Menurut Rieke, proses hukum terhadap para pelaku harus dilanjutkan, apalagi jika aksi itu mereka dilakukan di saat korban bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona Kefamenanu.
“Sanksi organisasi maupun etik partai tidak dapat menggantikan proses hukum pidana. Apabila terbukti terjadi intimidasi dan penyalahgunaan pengaruh jabatan terhadap dr Icha saat bertugas di IGD RSU Leona Kefamenanu, maka perkara ini harus diproses secara profesional, independen, dan transparan,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PDIP itu menjelaskan IGD merupakan area terbatas yang wajib steril selama proses tindakan penyelamatan jiwa. Ketentuan itu diatur dalam standard World Health Organization (WHO), Joint Commission International (JCI), serta regulasi pelayanan kegawatdaruratan di Indonesia.
Di sisi lain, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjamin tenaga medis memperoleh perlindungan hukum, keselamatan kerja, keamanan, serta perlindungan dari kekerasan, pelecehan, dan perundungan.
Rieke menilai, jika penyidikan membuktikan hubungan kausal antara intimidasi dengan meninggalnya korban, penyidik patut mempertimbangkan penerapan Pasal 462, Pasal 466, Pasal 468, serta Pasal 58
juncto
Pasal 59 KUHP mengenai pemberatan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.
“Indikasi mens rea juga perlu didalami karena para terlapor diduga sadar memasuki ruang pelayanan medis, menggunakan kewibawaan jabatannya, dan patut menduga tindakannya dapat menimbulkan tekanan psikologis serius terhadap tenaga medis yang sedang bertugas,” katanya.
Rieke menegaskan, negara hukum tidak mengenal privilese jabatan. Justru, katanya, konstitusi telah menegaskan sebaliknya, setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum, tanpa kecuali.
Polisi belakangan telah menjadwalkan pemeriksaan tiga anggota DPRD yang melakukan intimidasi terhadap dr. Icha. Mereka yakni Therensius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP).
Intimidasi itu diduga dilakukan saat dr Icha menangani seorang anak korban gigitan ular hijau di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, TTU pada 13 Juni lalu.
Therensius yang disebut sebagai paman korban, datang ke rumah sakit, bersama Nubertus Tubani dan Veronika Lake. Mereka kemudian berbicara keras dengan nada intimidatif kepada dr Icha.
“Dokter Icha masih mengalami ketakutan dan tekanan psikologis akibat bentakan yang diterimanya saat bertugas,” ungkap paman korban, Victor Manbait, Jumat (26/6).
Belakangan, Veronika angkat suara merespons keterlibatan dirinya. Dia bilang tak ikut masuk ke ruang ICU untuk mengintimidasi korban.
Dia juga mengklaim kedua rekannya sesama anggota DPRD TTU saat itu sudah meminta maaf kepada manajemen RS Leona dan Dokter Icha.
Veronika juga tidak kembali ke RSU Leona keesokan harinya.
“Sekali lagi, dari lubuk hati yang paling dalam saya menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya Dokter Icha,” katanya.
(thr/isn)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Ongkos Verifikasi Wajah Nomor HP Kena Rp3 Ribu, Asosiasi Minta Diskon
Baca lagi: Taylor Swift dan Travis Kelce Disebut Minta Tamu Tandatangani NDA
Baca lagi: Kentang atau Nasi, Mana yang Lebih Baik?



