
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Dua santri yang menjadi korban dugaan pembakaran di sebuah pondok pesantren di
Lombok
Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), batal terbang ke Jakarta untuk memenuhi undangan podcast
Denny Sumargo
.
Diberitakan
detikBali
, keberangkatan mereka dihentikan oleh aparat kepolisian saat berada di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) Lombok Tengah.
Pencegatan tersebut dilakukan dengan pertimbangan kondisi kesehatan kedua korban yang dinilai belum pulih total, serta proses hukum kasusnya yang saat ini masih berjalan intensif di kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram sekaligus Kuasa Hukum korban, Joko Jumadi, membenarkan adanya pembatalan keberangkatan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan kepolisian bukan bentuk pelarangan sepihak, melainkan demi keselamatan fisik anak.
“Jadi gini, tidak dilarang. Ini kasusnya masih proses, korbannya juga masih dirawat lagi pemulihan. Bagaimana anak masih perawatan di rumah sakit tiba-tiba mau dibawa begitu saja ke Jakarta,” ujar Joko saat dikonfirmasi
detikBali
, Rabu (8/7).
Joko menjelaskan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh pihak pengundang dari Jakarta, namun ia menolak rencana tersebut lantaran fokus utama saat ini adalah pemulihan medis korban. Terlebih, seluruh biaya perawatan rumah sakit ditanggung langsung oleh Kapolda NTB Irjen Kalingga Rendra Raharja.
“Perawatan di rumah sakit itu yang bertanggung jawab adalah Pak Kapolda. Sehingga, kalau mau izin itu, izin ke Kapolda langsung yang sudah membantu perawatan di rumah sakit,” tambah Joko.
Saat ini, LPA Mataram memastikan seluruh kebutuhan korban mulai dari pengobatan, kelanjutan pendidikan, hingga pendampingan psikologis pascatrauma telah terpenuhi dengan baik.
Belum ada keterangan dari pihak kepolisian terkait pencegatan di bandara tersebut.
Meski demikian kepolisian telah memastikan penanganan perkara pidana kasus ini berjalan progresif. Kapolda NTB Irjen Kalingga Rendra Raharja menyatakan penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para terduga pelaku.
“Dari gelar perkara itu, insyaallah akan ada penetapan tersangka,” kata Kalingga, Selasa (7/7).
Kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, mencuat setelah video korban beredar dan viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada Desember 2025 itu menyebabkan satu santri meninggal dunia.
Selengkapnya di
sini
.
(gil)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: FOTO: Chef Prancis Bikin Kue Pengantin Bak Haute Couture
Baca lagi: Di Balik Kisruh Bioetanol E20 yang Bikin Geger India
Baca lagi: Dirut Telkom Soal Dividen Rp21,9 Triliun: Terbesar Sepanjang Masa


