Siskeudes Raih Penghargaan PBB atas Tata Kelola Keuangan Desa

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) mencatat pengakuan di tingkat global setelah meraih penghargaan Honourable Mention pada ajang United Nations Public Service Awards (UNPSA) 2026.

Penghargaan tersebut menjadi pengakuan internasional atas upaya pemerintah Indonesia dalam memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P. Bolombo mengatakan Siskeudes merupakan hasil kolaborasi Kemendagri bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sistem itu dikembangkan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Siskeudes merupakan alat bantu mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa,” kata La Ode di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Senin (29/6).

Ia menjelaskan, sejak mulai diterapkan pada 2015, Siskeudes terus diperluas hingga kini telah digunakan di hampir 75 ribu desa atau sekitar 95 persen dari total desa di Indonesia.

Atas kontribusinya dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan publik dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), sistem tersebut memperoleh penghargaan Honourable Mention pada UNPSA 2026 di Tbilisi, Georgia.

Sebagai bentuk apresiasi, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengundang delegasi Indonesia yang terdiri atas Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala BPKP, dan Menteri PANRB untuk menerima penghargaan tersebut pada akhir Juni 2026.

La Ode menambahkan, keberhasilan Siskeudes juga memperoleh apresiasi dari Kementerian PANRB sebagai inovasi pelayanan publik yang memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat pusat, daerah, hingga desa.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi momentum bagi Kemendagri untuk memperkuat integrasi sistem informasi pengelolaan keuangan dan aset desa dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).

Integrasi tersebut diharapkan mampu menyelaraskan perencanaan pembangunan dan penganggaran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa.

“SIPD RI tentunya akan menyinkronisasikan tidak (hanya) perencanaan pembangunan dan perencanaan anggaran antara pusat dan daerah, namun juga akan mensinergikan dengan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan di desa,” kata La Ode.

Ia mengungkapkan, saat ini penerapan Siskeudes berbasis daring telah mencakup 319 kabupaten/kota. Selain itu, Kemendagri juga terus mendorong digitalisasi pengelolaan keuangan desa melalui implementasi transaksi nontunai berbasis daring yang terintegrasi dengan perbankan.

Hingga kini, sebanyak 67 kabupaten/kota telah menerapkan transaksi nontunai dalam pengelolaan keuangan desa.

Kemendagri berharap jumlah tersebut terus bertambah sehingga semakin banyak desa yang memanfaatkan sistem transaksi digital guna meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

(inh)

Add

as a preferred

source on Google

Baca lagi: Kemunculan Tapir di Jalinsum Lampung Jadi Sorotan Warganet

Baca lagi: Pengacara Ungkap Alasan Utama Nikita Mirzani Ajukan PK

Baca lagi: Wamenkomdigi: Kerugian Scam dan Spam Tembus Rp7,5 Triliun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: