
Surabaya, Warta Berkah Indonesia
—
Seorang pelajar SMP berinisial IL (16) asal Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten
Lumajang
, Jawa Timur, tewas usai diduga dianiaya teman sekolahnya.
Korban sempat mengeluhkan sakit kepala berkepanjangan sebelum kondisinya kritis dan akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Dugaan kekerasan itu sebenarnya sudah terjadi Senin, 18 Mei 2026 lalu. Saat itu IL dan dan teman sekelasnya di IC SMP PGRI Sukodono, Lumajang, tengah melaksanakan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hari itu sekitar pukul 10.00 WIB di ruang kelas, satu terduga pelaku SKF alias DF (16), teman sekelas korban, mendapati ada sampah di loker meja IL.
SKF kemudian menegur dan meminta IL membersihkan. Namun korban menolak karena merasa bukan dia yang membuang sampah tersebut. Pelaku pun secara membabi buta memukuli korban.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, korban diduga dianiaya saat duduk di kursi dekat dinding kelas, sementara pelaku berdiri tepat di hadapannya.
Pelaku disebut melayangkan tiga kali pukulan menggunakan tangan kanan yang mengepal. Pukulan pertama mengenai dada korban, pukulan kedua mengenai lengan, dan pukulan ketiga menghantam bibir korban hingga kepalanya terdorong ke belakang dan membentur dinding kelas.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka berdarah di bagian bibir serta mengeluhkan pusing.
“Korban mengalami luka pada bibir dan mengeluhkan sakit kepala setelah kejadian tersebut,” kata Ipda Suprapto, dikonfirmasi, Kamis (2/7).
Sehari setelah insiden, pihak sekolah memfasilitasi mediasi yang dihadiri kepala sekolah, wali kelas, keluarga korban dan terlapor. Namun kondisi korban justru terus memburuk dalam hari-hari berikutnya.
Suprapto menyebut, kepala sekolah yang rutin memantau korban melihat perubahan kondisi fisiknya. Korban tampak semakin lemas dan sekitar sepekan setelah kejadian meminta izin karena terus mengeluhkan sakit kepala di bagian belakang serta bibir yang masih bengkak.
“Kondisi korban semakin memburuk hingga pada Senin, 23 Juni 2026, keluarga membawanya ke RSUD dr Haryoto Lumajang untuk mendapatkan perawatan intensif,” tambahnya.
Keesokan harinya, Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, orang tua korban melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polres Lumajang. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Usai menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang langsung bergerak mendatangi rumah sakit, berkoordinasi dengan pihak sekolah, serta memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, polisi menggelar perkara dan meningkatkan status terlapor SKF menjadi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada 24 Juni 2026.
“Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.
(ugo/frd/ugo)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Gelombang Panas Landa Prancis, Disneyland Paris Tutup Wahana Outdoor
Baca lagi: FOTO: Jakarta X Beauty 2026 Jadi Surga Belanja Beauty Enthusiast


