
Daftar Isi
Trauma korban dan rekaman pelaku
Gerak kepolisian
Dinas pendidikan
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Gegar kasus
kekerasan seksual
dengan korban di bawah umur dilakukan sejumlah pelaku di bawah umur pula di
Kabupaten Sukabum
i, Jawa Barat (Jabar).
Seorang siswi kelas 3 SD usia 10 tahun di Kecamatan Warungkiara, Sukabumi, diduga diperkosa teman dan kakak kelasnya. Pihak keluarga korban lalu melapor ke polisi.
Tiga orang di bawah umur diduga jadi pelaku kekerasan seksual terhadap siswi SD kelas 3 tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu pelaku berstatus siswa SMP diduga menjadi otak intelektual yang merekam aksi tersebut, sementara dua pelaku lainnya masih duduk di bangku SD. Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani secara intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
I (57) selaku ayah korban mengatakan dugaan kekerasan seksual yang dialami putrinya terjadi pada Kamis (18/6).
Mulanya korban tengah menonton acara samenan di sekitar sekolahnya. Korban diduga diajak oleh terduga pelaku yang pelajar SMP menuju area perkebunan yang sepi.
Setelah kejadian, katanya, korban mengadu ke ibunya sambil menangis. Selain itu kondisi fisik korban lemah, sehingga sempat dibawa ke bidan desa dan puskesmas.
Kejadian itu lalu dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada Senin (22/6).
“Informasi dari anak saya yang diceritakan ke ibunya, yang ngajaknya ini anak SMP, dikasih duit. Main aja berempat dibawa ke kebun [lalu diperkosa],” kata I di Mapolres Sukabumi, Selasa (23/6) dikutip dari
detikJabar
.
Pihak keluarga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini guna memberikan efek jera, kendati para pelaku berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Trauma korban dan rekaman pelaku
Kuasa hukum keluarga korban, Evelin Aprilianti, mengatakan siswi SD yang mengalami dugaan kekerasan seksual itumengalami trauma berat hingga menunjukkan gejala halusinasi.
Evelin menyebut memori kelam atas insiden tersebut terus membayangi keseharian sang anak.
“Kondisi anak korban saat ini dalam kondisi yang menurut saya cukup perlu pendampingan psikologis, yaitu karena efek daripada terjadinya tindakan tersebut berdampak kepada trauma psikologis. Yang saya khawatirkan adalah takutnya trauma ini berkepanjangan,” ujar Evelin setelah mengunjungi kediaman korban pada Kamis (25/6) kemarin, dikutip dari
detikJabar
.
Dia memaparkan berdasarkan observasi tim hukum di lapangan, gangguan kesehatan mental korban mulai bermanifestasi dalam bentuk gangguan tidur. Menurutnya, anak berusia belia tersebut kerap mengigau dan berhalusinasi melihat sosok-sosok yang menakutkan.
Meski secara umum korban masih terlihat responsif saat diajak berkomunikasi, Evelin mencatat adanya ingatan yang terkunci pada momen traumatis di area kebun. Halusinasi tersebut diduga diperparahdugaan pelakumerekam–mengambil dokumentasi visual peristiwa keji tersebut.
“Secara komunikasi, alhamdulillah baik, ya. Anaknya cukup komunikatif, responsif juga. Hanya saja, ada beberapa yang saya garis bawahi nih, dari halusinasi tersebut, kemudian adanya tontonan tanda kutip tindakan tersebut gitu, yang mengingatkan memori kepada anak saat terjadi kemarin,” paparnya.
“Anak masih sangat ingat, di ingatannya itu terjadinya saat kejadian di kebun. Nah, itu yang menjadi concern untuk pendampingan secara lebih intens,” sambung Evelin.
Mengingat kondisi mental korban yang terus merosot, tim kuasa hukum mendesak adanya intervensi medis yang lebih mendalam. Penanganan tidak lagi cukup hanya melalui psikolog, melainkan memerlukan bantuan psikiater untuk menangani respons trauma jangka panjang.
Gerak kepolisian
Kepolisian pun bergerak mengusut kasus dugaan kekerasan seksual siswi SD oleh teman sebaya korban tersebut.
“Kami telah menerima laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelapor,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi dalam keterangannya, Selasa lalu dikutip dari
detikJabar
.
Dia mengatakan pihaknya juga memfasilitasi visum terhadap korban di RSUD Palabuhanratu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi.
“Saat ini kami juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” ungkap Dudi.
Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil saksi-saksi dan ketiga terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
“Setelah rangkaian pemeriksaan saksi selesai, kami akan segera melakukan gelar perkara biasa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian memastikan kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini ditangani secara serius dan ekstra hati-hati. Pihaknya mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Samian meminta masyarakat sekitar untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Ia memastikan penyidik PPA bekerja profesional.
“Unit PPA Polres Sukabumi terus bekerja intensif guna mengungkap fakta di lapangan demi memberikan rasa keadilan,” ujar Samian.
Dinas pendidikan
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi juga menerjunkan tim khusus merespons kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang menimpa seorang siswi kelas 3 SD oleh teman sebayanya di Warungkiara tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena mengungkapkan bahwa tim khusus langsung diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pendalaman secara intensif.
Pihaknya juga telah menginstruksikan jajaran di bidang kesiswaan dan pengawas sekolah untuk mengawal langsung penanganan kasus ini di lokasi kejadian.
“Kita kemarin sudah menugaskan Kasi Kesiswaan untuk melakukan proses pendalaman dengan orang tua, kemudian ada dari pengawas di sana,” ujar Deden, Jumat (26/6).
Langkah ini diambil menyusul desakan dari tim kuasa hukum keluarga korban yang meminta perhatian serius dari instansi pendidikan. Apalagi korban kini terpaksa diberhentikan dari sekolah akibat trauma berat dan ketakutan akan adanya aksi perundungan.
Selain menerjunkan tim internal, Deden menegaskan bahwa Disdik Kabupaten Sukabumi juga telah membangun koordinasi lintas instansi guna memastikan korban mendapatkan hak perlindungan dan pemulihan yang tepat.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dalam rangka proses pendampingan,” tuturnya.
Meski begitu, Deden menyatakan bahwa pihak dinas sepenuhnya menghormati proses hukum yang saat ini sedang bergulir di kepolisian.
[Gambas:Youtube]
Baca berita lengkapnya
di sini.
(kid/kid)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Jangan Sembarangan Buka File di WhatsApp, Bisa Kena Malware
Baca lagi: Sarwendah dan Ruben Onsu Direncanakan Bertemu 11 Juli
Baca lagi: Wagub Rano Sebut Jakarta Fair Penggerak UMKM, Target Transaksi Rp8 T


