Unair Jelaskan Rincian Gaji Dosen Usai Viral Kesaksian di MK

Surabaya, Warta Berkah Indonesia

Universitas Airlangga (Unair)

memberikan penjelasan lebih rinci soal gaji dosen usai disorot dalam kesaksian dosen Fakultas Hukum Cenuk Widiyastrisna Sayekti. Cenuk mengaku hanya digaji Rp2,6 juta meski lulusan luar negeri dan sudah jadi dosen sejak 2010.

Hal itu dikatakan Cenuk dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konsititusi, Selasa (30/6) lalu.

Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair Radian Salman menyampaikan penghasilan dosen seharusnya tidak bisa dilihat hanya dari besaran gaji pokok semata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Radian menjelaskan gaji pokok yang disebutkan dalam kesaksian Cenuk di sidang MK hanyalah salah satu komponen administratif yang tercantum dalam slip gaji, bukan cerminan take home pay (THP) yang sebenarnya diterima dosen setiap bulan.

“Unair menilai penghasilan dosen tidak bisa dilihat hanya dari gaji pokok. Gaji pokok itu merupakan salah satu komponen administrasi dalam slip gaji. Sedangkan take home pay (THP) dosen terdiri dari berbagai komponen penghasilan,” kata Radian, Sabtu (7/4).

Radian menyebut THP dosen tersusun dari beberapa jenis komponen penghasilan. Yakni terdapat gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, serta tambahan tunjangan fungsional yang dibayarkan sekitar pertengahan bulan.

“Komponen penghasilan tetap bulanan terdiri dari gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, tambahan tunjangan fungsional, itu dibayarkan sekitar pertengahan bulan,” ucapnya.

Selain komponen bulanan, dosen juga menerima hak yang dibayarkan setiap tahun, yakni gaji ke-13, tunjangan TPK 1, dan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok. Dengan skema tersebut, Radian menyebut total penghasilan dosen setara dengan 14 kali gaji dalam setahun.

“Hak yang diterima setiap tahun ada gaji ke-13, tunjangan TPK 1 dosen, THR sebesar gaji pokok. Total dosen menerima penghasilan setara 14 kali gaji dalam setahun,” ucapnya.

Di luar komponen tetap, Radian menyebut adanya penghasilan tidak tetap yang turut diterima dosen, di antaranya uang makan, tunjangan sertifikasi dosen (serdos) non-PNS, honor sebagai dosen pembimbing Kuliah Kerja Nyata (KKN), honor penguji, honor koreksi, hingga insentif publikasi ilmiah dan capaian akademik lainnya.

Soal kenaikan gaji berkala, Radian menjelaskan hal itu dilakukan setiap dua tahun sekali. Namun menurutnya, nilai kenaikan tersebut relatif kecil karena hanya dihitung dari komponen gaji pokok, yakni berkisar Rp96 ribu hingga Rp120 ribu.

Terkait perbedaan skema penggajian, Radian menyebut pada prinsipnya skema penghasilan dosen PNS dan non-PNS sama. Perbedaan utamanya hanya terletak pada sumber pembiayaan, di mana dosen berstatus PNS digaji oleh pemerintah, sementara dosen tetap non-PNS digaji langsung oleh Unair.

Berdasarkan data Direktorat SDM Unair, gaji pokok Cenuk saat pertama kali masuk memang tercatat sekitar Rp2,6 juta, sebagaimana disampaikan dalam kesaksian di persidangan MK. Namun data yang sama menunjukkan penghasilan Cenuk sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp94-95 juta setahun, atau rata-rata Rp7,8 juta per bulan.

“Menurut data Direktorat SDM, penghasilan yang bersangkutan pada 2025 sekitar Rp94-95 juta setahun, atau rata-rata sekitar Rp7,8 juta per bulan. Hingga Juli 2026 yang bersangkutan telah menerima lebih dari Rp50 juta dengan rata-rata penghasilan 2026 sekitar Rp9,2 juta per bulan. Menurut Unair, take home pay tersebut berada di atas UMK Surabaya,” ujarnya.

Radian turut menanggapi soal dana penelitian yang juga menjadi sorotan dalam persidangan. Ia menegaskan dana penelitian bukan bagian dari penghasilan tetap dosen, melainkan bersifat kompetitif dan harus diajukan sendiri oleh dosen melalui skema hibah.

Ia menjelaskan pencairan dana penelitian dilakukan melalui dua tahap, yakni 70 persen dicairkan setelah kontrak ditandatangani, dan 30 persen sisanya dicairkan setelah target luaran penelitian terpenuhi. Jika target tidak tercapai, Radian menyebut dana 30 persen tersebut belum dapat dicairkan.

“Dana penelitian bukan bagian dari penghasilan tetap. Hibah penelitian bersifat kompetitif dan diajukan dosen,” ujarnya.

Radian menegaskan, Unair juga tidak pernah menahan dana penelitian di luar mekanisme yang telah ditetapkan tersebut. Ia menambahkan, besaran hibah penelitian bervariasi tergantung skema, mulai dari sekitar Rp37 juta, Rp50 juta, hingga mencapai Rp200 juta.

Pada intinya, Radian menegaskan penghasilan dosen harus dinilai dari take home pay secara keseluruhan, bukan hanya dari nominal gaji pokok yang tercantum dalam slip gaji, karena nominal tersebut belum mencakup berbagai tunjangan dan komponen penghasilan lain yang diterima dosen baik secara bulanan maupun tahunan.

“Penghasilan dosen harus dilihat berdasarkan take home pay, bukan hanya gaji pokok. Gaji pokok bukan nominal yang diterima dosen setiap bulan karena sudah disertai berbagai tunjangan,” pungkasnya.

Sebelumnya saat menjadi saksi dalam sidang pleno di MK, Selasa (30/6) lalu, Cenuk Widiyastrisna Sayekti mengaku hanya digaji Rp2,6 juta meski sudah jadi dosen belasan tahun

Cenuk jadi saksi dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konsititusi.

Dalam video yang dilansir dari akun Youtube MK, dosen tetap non-ASN Unair ini mengaku pertama kali jadi dosen pada 2010 di Universitas Lancang Kuning dengan gaji Rp1.200.000 per bulan.

Ia kemudian melanjutkan studi pada 2016 di Macquarie University, Australia. Empat tahun setelahnya atau 2020, Cenuk mengaku sudah mengantongi sertifikasi dosen (serdos).

“Tahun 2022 saya pindah menjadi dosen di Universitas Airlangga,” kata Cenuk.

Di kampus negeri di Kota Surabaya, Jawa Timur ini, Cenuk mengaku pertama kali digaji Rp2.600.000. Nominal yang sama yang diterimanya hingga saat ini.

“Artinya setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan Serdos-sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas,” kata Cenuk.

Terakhir Cenuk mengaku menerima gaji Rp3.300.000 yang terdiri dari Rp2.600.000 gaji pokok ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, hingga uang beras.

Gugatan uji materi ke MK dilayangkan Serikat Pekerja Kampus (SPK). Dilansir dari pemohon meminta agar MK bisa menafsirkan gaji pokok dosen dalam UU No 14 Tahun 2005 minimal setara dengan UMR di wilayah kampus berada. Sebab sampai saat ini, dosen belum memiliki standar perlindungan penghasilan sebagaimana pekerja di sektor lain.

(frd/fra)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Blake Lively Dipastikan Absen Nikahan Taylor Swift dan Travis Kelce

Baca lagi: Ini Utusan RI yang Hadir Beri Penghormatan ke Jenazah Ali Khamenei

Baca lagi: Tabungan Biasa vs Tabungan Berjangka: Mana yang Lebih Cocok Saat Ini?

4 Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: