
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Cenuk Widiyastrisna Sayekti mengaku hanya digaji Rp2,6 juta meski sudah jadi dosen belasan tahun.
Video pengakuan Cenuk ini viral saat ia menjadi saksi dalam sidang pleno di MK, Selasa (30/6) lalu.
Cenuk jadi saksi dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video yang dilansir dari akun Youtube
Mahkamah Konsititusi
, dosen tetap non-ASN Unair ini mengaku pertama kali jadi dosen pada 2010 di Universitas Lancang Kuning dengan gaji Rp1.200.000 per bulan.
Potongan video pengakuan Cenuk ini ramai dibagikan ulang di berbagai aku media sosial.
Cenuk melanjutkan, setelah pertama kali jadi dosen di 2010, ia kemudian melanjutkan studi pada 2016 di Macquarie University, Australia. Empat tahun setelahnya atau 2020, Cenuk mengaku sudah mengantongi sertifikasi dosen (serdos).
“Tahun 2022 saya pindah menjadi dosen di Universitas Airlangga,” kata Cenuk.
Di kampus negeri di Kota Surabaya, Jawa Timur ini, Cenuk mengaku pertama kali digaji Rp2.600.000. Nominal yang sama yang diterimanya hingga saat ini.
“Artinya setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan Serdos-sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas,” kata Cenuk.
Padahal menurut Cenuk pekerjaannya sebagai dosen tidak hanya mengajar di kelas. Namun dalam kesehariannya ia juga saya menjalankan seluruh unsur Tridharma sekaligus berbagai tugas kelembagaan kampus.
Gaji sebesar itu bagi Cenuk tidak sejalan dengan beban kerja sebagai dosen, peneliti dan tugas kelembagaan lain.
Dalam tiga bulan terakhir, Cenuk mengaku menerima gaji sebesar Rp3.300.000 yang terdiri dari Rp2.600.000 gaji pokok ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, hingga uang beras.
“Persoalan utamanya bukan hanya soal nominal yang kecil, tetapi juga karena kesejahteraan dosen tidak bertumpu pada gaji pokok yang cukup kuat,” ujar Cenuk.
Cenuk menambahkan penghasilan yang didapatkannya dinilai masih rentan meski sudah memiliki Serdos. Apalagi menurut laporan Beban Kerja Dosen (BKD), prasyarat pencairan Serdos sangat bergantung pada status ‘memenuhi’ atau ‘tidak memenuhi’.
“Pada semester ini beban kinerja dosen saya dinyatakan tidak memenuhi, yang artinya semester depan saya tidak akan memperoleh tunjangan sertifikasi dosen,” kata Cenuk.
Cenuk juga menceritakan pengalamannya tidak diberi surat tugas saat melakukan kegiatan pengabdian masyarakat. Akibatnya, kegiatan pengabdian tersebut tidak diakui.
Selain itu, penelitiannya yang lolos seleksi juga tidak dicairkan dananya dengan alasan kegiatan tersebut dianggap ilegal. Padahal, penelitian sudah dilakukan melalui skema resmi yang diakui di dalam sistem internal Unair.
“Lagi-lagi alasannya yang dikemukakan berkaitan dengan status kepegawaian saya. Padahal status saya jelas. Saya adalah dosen tetap non-ASN di Unair dengan hak dan kewajiban yang melekat pada status tersebut,” ujarnya.
Belum ada pernyataan dari Unair terkait pengakuan Cenuk ini. Warta Berkah Indonesia masih berupaya menghubungi pihak Unair.
Gugatan Uji Materi UU Guru dan Dosen
Gugatan uji materi ke MI dilayangkan Serikat Pekerja Kampus (SPK). Dilansir dari Antara, pemohon meminta agar MK bisa menafsirkan gaji pokok dosen dalam UU No 14 Tahun 2005 minimal setara dengan UMR di wilayah kampus berada. Sebab sampai saat ini, dosen belum memiliki standar perlindungan penghasilan sebagaimana pekerja di sektor lain.
Ketua Tim Riset SPK Rizma Afian Azhiim mengatakan permintaan tersebut diajukan melalui uji materi UU Guru dan Dosen karena dosen belum memiliki standar perlindungan penghasilan sebagaimana pekerja di sektor lain yang dijamin melalui upah minimum.
“UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 memberikan parameter yang jelas melalui upah minimum agar pekerja bisa hidup layak. Namun ketika lahir UU Guru dan Dosen Tahun 2005, istilah itu bergeser menjadi ‘kebutuhan hidup minimum’, tetapi parameter konkretnya tidak pernah dibuat. Di situlah akar persoalannya,” kata Rizma.
Menurut dia, ketiadaan standar tersebut membuat dosen tidak memiliki perlindungan penghasilan yang memadai, terutama bagi dosen yang baru memulai karier dan hanya menerima gaji pokok tanpa tambahan tunjangan.
Kondisi itu, lanjutnya, juga menimbulkan ketimpangan dibandingkan pekerja di sektor lain yang memperoleh perlindungan melalui gaji pokok dan tunjangan tetap.
“Dosen yang baru memulai karier pada akhirnya hanya menerima gaji pokok. Apabila gaji pokok itu berada di bawah upah minimum, maka pendapatan dasarnya tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap profesi akademik,” katanya.
(tim/sur)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Sahroni Minta Tindak Tegas Penyerangan saat Gerebek Narkoba di Kalteng
Baca lagi: Kasus Bupati Kuansing, Raja Juli Akan Datang Jika Dipanggil KPK
Baca lagi: 5 Rekomendasi Film Akhir Pekan, Minions and Monsters dan ALPHA




2 Responses
Sebuah refleksi yang sangat indah mengenai realitas yang sering kali luput dari perhatian kita https://www.kufirst.center.ku.ac.th/8628-2/
Artikel anti-gagal! Dari judul sampai kesimpulan, semuanya dikemas dengan sangat estetik https://www.kufirst.center.ku.ac.th/5523-2/ pokonya semua ini bagus sekali