
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Anggota DPR
berang terhadap Perwakilan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dari Jawa Barat (Jabar) Syatori yang mengusulkan pembatasan usia calon jemaah haji karena jemaah haji lansia merepotkan.
Hal itu terjadi dalam rapat bersama sejumlah forum bimbingan ibadah haji dan umrah wilayah Jakarta dan Jawa di Komisi VIII DPR, Senin (6/7).
Mulanya Syatori mengusulkan pembatasan usia calon hemaah haji, karena menilai jemaah lansia selama ini kerap merepotkan yang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau bisa
mah
ada batasan umur dan i
stitha’ah
-nya benar-benar dilakukan. Sebab lansia itu pelaksanaan hajinya repot dan merepotkan orang lain,” kata dia dalam rapat di ruang Komisi VIII DPR, Jakarta, Senin siang.
Syatori menilai para jemaah umumnya ingin melaksanakan ibadah haji dengan khusyuk. Namun, keberadaan para jemaah lansia kerap membuat jemaah lain direpotkan.
Masalahnya, kata dia, bantuan jemaah terhadap para lansia bisa dilakukan terus menerus. Sehingga, mereka tak lagi bisa beribadah dengan khusyuk.
“Kalau terus-menerus umpamanya tawaf dan lain sebagainya, ya sepengetahuan saya jemaah saya nggak mau gitu. Diserahkan kepada kami juga KBIHU,” katanya.
Syatori mencontohkan saat pelaksanaan haji 2026, pada kloter satu KBIHU Jabar, ada 60 jemaah yang harus dibantu.
Oleh karena itu, dia ingin agar para jemaah mestinya memiliki kemampuan bukan hanya secara finansial, namun juga fisik.
“Oleh karena itu istitha’ahnya (kemampuan) sangat penting oleh Kementerian Kesehatan yang benar-benar valid gitu,” katanya.
Namun, usulan KBIHU Jabar itu mendapat reaksi keras dari anggota Komisi VIII DPR, Matindas Janusanti Rumambi. Dalam rapat itu, Matindas meminta pernyataan yang menuding jemaah haji lansia merepotkan dicabut empunya perkataan.
“Saya ingin mengingatkan KBIHU untuk mencabut istilah lansia itu merepotkan. Ini
live
lho. Ya. Jangan ada bahasa jemaah haji lansia itu merepotkan,” kata Matindas.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP itu menilai pernyataan perwakilan KBIHU Jabar itu tidak pantas.
Menurut dia, layanan terhadap para jemaah lansia telah diatur dengan jelas, baik di undang-undang maupun peraturan menteri.
“Jadi oleh karena itu saya tadi mencatat ada di pasal 6 poin E bahwa apa namanya lansia, disabilitas dan sebagainya ada pelayanan khusus di bidang pelayanan,” kata Matindas.
[Gambas:Youtube]
(thr/kid)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: DTKJ Usul Mikrotrans di DKI Tak Lagi Gratis, Kenakan Tarif Rp2000
Baca lagi: KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Bupati Kuansing
Baca lagi: Pangeran Harry ke London Sendirian, Reuni Raja Charles dan Cucu Molor




5 Responses
Tulisan ini memiliki dampak transformasional yang kuat terhadap cara kita mengelola prioritas sehari-hari http://www.kufirst.center.ku.ac.th/empowering-female-leader/
Artikel ini memberikan kepuasan intelektual yang utuh bagi siapa saja yang mendambakan bacaan bermutu https://www.kufirst.center.ku.ac.th/smeone-website/ jadi ga sia-sia dari artikel ini
Penulis sangat piawai mengolaborasikan berbagai temuan lapangan menjadi sebuah ulasan yang koheren https://blog.p2pfoundation.net/soon-oregon-polluters-may-have-to-pay-residents-for-changing-the-climate/
Kematangan metodologi riset yang melandasi tulisan ini membuat konklusinya mustahil untuk didebat https://www.huffpost.com/entry/the-path-to-an-american-b_b_8820872 artikel ini sudah lebih dari cukup bagi saya
Artikel yang sangat informatif dan disusun dengan rapi. Sebagai tambahan wawasan, teman-teman juga bisa mengecek situs https://justpaste.it/u/epicureannycom karena materi di sana cukup relevan.