
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)
menegaskan kebakaran di
TPA Jatiwaringin
, Kabupaten Tangerang, Banten bukanlah insiden biasa.
Walhi menyatakan peristiwa ini merupakan konsekuensi langsung dari kegagalan sistem pengelolaan sampah yang terus dibiarkan tanpa pembenahan mendasar.
“Situasi ini kembali memperlihatkan kegagalan pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan penghentian praktik open dumping sejak 2013,” kata Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan dalam keterangannya, Kamis (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebakaran yang berlangsung sejak 30 Juni hingga 2 Juli 2026 itu telah meluas hingga lebih dari 15 hektare dan memicu sedikitnya 154 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Wahyu mengatakan selama metana terus diproduksi dalam sistem open dumping dan penumpukan sampah organik yang bercampur dengan jenis lainnya, kebakaran seperti ini bukan sekadar kemungkinan, melainkan keniscayaan.
Ia menyebut kebakaran ini bukan kejadian tak terduga, melainkan akibat dari cara pengelolaan yang salah.
“Selama metana terus diproduksi dalam sistem open dumping dan penumpukan sampah organik yang bercampur dengan jenis lainnya, kebakaran seperti ini bukan sekadar kemungkinan, melainkan keniscayaan. Ini bukan kejadian tak terduga, melainkan akibat dari cara pengelolaan yang salah,” ujar dia.
TPA Jatiwaringin sendiri menerima sekitar 1.366 hingga 2.700 ton sampah per hari, atau setara dengan 498.590 hingga 985.500 ton per tahun.
Jumlah itu baru mencakup sekitar 59 persen dari total timbulan sampah di Kabupaten Tangerang, yang menunjukkan besarnya tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah yang ada.
Wahyu juga menegaskan bahwa kebakaran di TPA Jatiwaringin melengkapi rangkaian panjang kegagalan tata kelola sampah di berbagai daerah.
Ia menyatakan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan beririsan dengan penutupan TPA Cipeucang di Kota Tangerang Selatan, serta kejadian longsor di TPA Cipayung dan Bantargebang.
“Dalam menghadapi masalah ini, jangan sampai pemerintah kembali mengeluarkan solusi palsu. Kami melihat bahwa wacana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) justru menunjukkan arah kebijakan yang menyesatkan,” ucapnya.
Wahyu pun menegaskan kebakaran di TPA Jatiwaringin ini harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, bahwa krisis ini tidak dapat diselesaikan dengan respons darurat ataupun solusi semu.
Ia menekankan tanpa pengurangan sampah dari sumber, tanpa pemilahan yang berjalan, serta tanpa pengolahan sampah organik yang mampu mencegah pembentukan metana, TPA akan terus menjadi ruang akumulasi risiko yang sewaktu-waktu memicu bencana.
“Kebakaran di TPA Jatiwaringin adalah pengingat bahwa selama akar masalah di hulu tidak diselesaikan, negara akan terus berhadapan dengan bencana yang sama, dan warga akan terus menjadi pihak yang menanggung akibatnya,” ujar dia.
(mnf/fra)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Aturan Lengkap Registrasi SIM Baru Pakai Verifikasi Wajah
Baca lagi: Pendidikan Kepemimpinan Harus Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Baca lagi: Pertemuan Ruben Onsu dan Sarwendah pada 11 Juli Batal



