
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Pemerintah daerah (Pemda) diminta menjadikan pelayanan dasar di bidang pendidikan sebagai prioritas utama untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) menuju visi Indonesia Emas 2045.
Pesan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam Konferensi Pendidikan Indonesia 2026 di Auditorium Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Yogyakarta, Kamis (2/7).
Menurutnya, layanan pendidikan yang berkualitas merupakan prasyarat penting untuk mencetak SDM yang mampu menghadapi tantangan pembangunan di masa depan.
Ribka menegaskan, pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 12 ayat (1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban memastikan setiap warga negara memperoleh akses pendidikan secara adil, merata, dan inklusif.
“Pendidikan adalah hak setiap warga negara termasuk warga negara kelompok rentan. Ada disabilitas, kemudian masyarakat kita yang ada di kantong-kantong kemiskinan ekstrem. Ini juga perlu mendapatkan pelayanan,” ujar Ribka, Kamis (2/7).
Meski demikian, Ribka menilai pemenuhan pelayanan dasar bidang pendidikan masih menghadapi berbagai tantangan. Ia mengatakan, masih terdapat Pemda yang belum optimal menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), sehingga pelayanan pendidikan belum sepenuhnya menjangkau masyarakat.
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari keterbatasan kapasitas fiskal daerah, tantangan geografis, hingga persoalan kemiskinan.
“Tentunya ada banyak hal yang mempengaruhi terkait dengan kekuatan fiskal daerah, kemudian terkait dengan tantangan geografis, masalah keamanan, pokoknya banyak hal lah. Masalah kemiskinan, kemiskinan ekstrem, ini mungkin mempengaruhi semuanya,” ungkap Ribka.
Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah agar pelaksanaan urusan wajib berjalan sesuai ketentuan.
Upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis, evaluasi perencanaan pembangunan daerah, hingga pengawasan terhadap implementasi pelayanan dasar guna mengoptimalkan penerapan SPM di daerah.
Lebih lanjut, Ribka menyoroti masih tingginya angka anak yang tidak bersekolah, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta daerah dengan tingkat kemiskinan yang tinggi. Kondisi tersebut, kata Ribka, menunjukkan masih banyak anak yang belum memperoleh hak atas pendidikan sehingga memerlukan perhatian dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Ini menjadi tanggung jawab kita semua, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang tentunya harus wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah karena ini merupakan hak daripada anak-anak bangsa yang ada di daerah-daerah terisolasi,” tutur Ribka.
Ia menambahkan, Pemda juga menghadapi berbagai tantangan dalam memenuhi pelayanan dasar bidang pendidikan, termasuk keterbatasan anggaran. Namun, ia menegaskan, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan pemenuhan hak masyarakat atas layanan pendidikan.
“Kami tahu sekali kondisi kepala daerah. Tetapi kita tidak bisa menyerah dengan itu,” jelasnya.
Ribka menambahkan, peningkatan kualitas pendidikan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, keluarga, sekolah, masyarakat, serta berbagai mitra pembangunan agar akses pendidikan semakin merata dan angka putus sekolah dapat ditekan.
“Urusan pendidikan tidak hanya dikerjakan oleh pemerintah. Tetapi bagaimana kita mengajak pemerintah, keluarga, sekolah. Jadi sistem dan siklus pendidikan ini betul-betul kita tata dengan baik,” tandasnya.
(inh)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Kajari Tuban Dicopot Diduga Terseret Kasus Tambang Ilegal
Baca lagi: Belarus Siap Tambah Pasokan Pupuk hingga Teknologi Pertanian ke RI
Baca lagi: Pertemuan Ruben Onsu dan Sarwendah pada 11 Juli Batal



