Kejagung Sebut Kasus Febrie Bukan Pelimpahan: Pengalihan Penanganan

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan telah menerima pengalihan penanganan perkara kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (

Jampidsus

)

Febrie Adriansyah

.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan penyerahan dari Kortas Tipikor Polri bukan pelimpahan berkas perkara melainkan pengalihan penangan perkara korupsi sehingga sepenuhnya akan ditangani oleh Kejagung.

“Kalau berkas berarti dari penyidik ke penuntut umum. Inikan penanganannya diserahkan, inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa dan mengkaji temuan dan hasil penyidikan yang telah dilakukan Polri sebelumnya.

“Kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati. Harus sesuai dengan hukum acara, seperti apa,” tuturnya.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Totok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

(tfq/wis)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Awas, 3 Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Picu Saraf Kejepit

Baca lagi: PT PMMP yang Terjerat Utang Rp2,8 T Ungkap Peran Kaesang di Perusahaan

Baca lagi: MMAJ Jakarta 2026 Digelar, Bawa Kolaborasi Budaya Jepang-Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: