
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
memberikan tiga catatan terkait
RUU Perampasan Aset
dalam rapat lanjutan dengar pendapat umum bersama sejumlah pakar membahas RUU tersebut, Senin (20/7). Habib tak ingin RUU Perampasan Aset nantinya malah menjadi Perampokan Aset oleh aparat korup.
Sejumlah pakar dan praktisi dari sejumlah perguruan tinggi yang diundang antara lain akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta, Septa Chandra hingga mahasiswa Pascasarjana University of Cambridge, Ahmad Noviandri Adji.
“Ada tiga hal yang saya
pengen
konfirmasi pendapat bapak-bapak berdua,” kata Habib dalam rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, Habib mempertanyakan nomenklatur RUU Perampasan Aset dalam draf yang kini tengah disusun. Sebab dalam beberapa kasus, katanya, RUU tersebut memiliki nomenklatur lain, mulai dari RUU Pemulihan Aset atau
asset recovery
.
“Nah saya juga nggak tahu dari mana muncul awalnya itu perampasan aset di Indonesia itu seperti apa gitu kan ya,” katanya.
Kedua, Habib mempertanyakan pengawasan impelementasi undang-undang tersebut nantinya. Ia mengingatkan integritas aparat penegak hukum saat ini tengah menjadi sorotan.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku tak ingin nantinya RUU Perampasan Aset menjadi sapu kotor yang digunakan untuk membersihkan rumah.
“Kalau ada aparat yang tidak terkendali,
abuse of power
, memeras, menyalahgunakan jabatan ya, lalu memiliki kewenangan yang sangat besar, saya pikir akan menimbulkan masalah yang baru,” katanya.
“Bukan yang terjadi bukannya
asset recovery
atau pemulihan aset, perampasan aset untuk negara, tapi adalah perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor,” imbuh Habib.
Ketiga, Habib mempertanyakan sistem pengelolaan aset hasil perampasan. Menurut dia, apakah nantinya perlu dibentuk lembaga khusus yang mengelola aset hasil rampasan.
“Apakah aparat penegak hukum yang memproses sejak awalnya melakukan penelusuran dan lain sebagainya itu kemudian ada satu unit khusus yang mengelola atau ada apa lembaga lintas departemen misalnya?” ujar Habib.
“Jadi tiga hal tersebut kalau bisa ditanggapi tapi kalau nggak memang tertulis juga boleh ya teman-teman yang jelas saya mengucapkan terima kasih ya terhadap masukan teman-teman,” katanya menambahkan.
Komisi III DPR saat ini tengah merancang RUU Perampasan Aset yang mandek sejak puluhan tahun. DPR menargetkan RUU Perampasan Aset ini rampung tahun ini.
(thr/fra)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Cerita Nolan Akhirnya Reuni dengan Robert Pattinson di The Odyssey
Baca lagi: Eks ART Gugat Erin Rp1 Miliar
Baca lagi: 7 Tanda Seseorang Tidak Cocok jadi Pemimpin, Saatnya Evaluasi


