Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) ke pengadilan.
Kali ini, tersangka kasus dugaan
korupsi kuota haji
tambahan tahun 2023-2024 itu menggugat KPK
cq
pimpinan KPK perihal upaya paksa penggeledahan.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Asrul mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Jumat, 17 Juli 2026 atau tiga hari setelah KPK mengumumkan telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonannya teregistrasi dengan nomor perkara: 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Sabtu (18/7).
SIPP PN Jakarta Selatan tidak memuat petitum dari permohonan Praperadilan Asrul. Namun, sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan digelar pada Jumat, 24 Juli 2026.
Sebelumnya, tepatnya pada Senin, 6 Juli 2026, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan Praperadilan Asrul yang mempersoalkan penetapan tersangka oleh KPK.
Menurut hakim, KPK sudah menjalankan prosedur formil hukum acara pidana saat menetapkan Asrul sebagai tersangka.
“Mengadili: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7).
Kemudian, pada Selasa, 14 Juli 2026, KPK menyatakan telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan empat orang tersangka.
Mereka ialah Asrul Azis Taba; mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz; dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu maksimal 14 hari kerja menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna diperiksa dan diadili.
Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
(ryn/dmi)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: 3 Tewas di Bentrokan Adonara NTT, 1 Jenazah Masih Tergeletak di Jalan
Baca lagi: Menteri Kebudayaan Ajak Diaspora RI di Spanyol Perkuat Diplomas Budaya
Baca lagi: Satgas PRR-PNM Susun Skema Pembiayaan Usaha bagi Penyintas Sumatra



