
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) kembali memanggil mantan
Sekretaris Jenderal MPR RI
periode 2019-2021 Ma’ruf Cahyono untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama: Ma’ruf Cahyono,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (9/7).
Sebelum ini, tepatnya pada 25 Juni 2026, Ma’ruf sudah memberikan keterangan atas kasus tersebut dalam kapasitas sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan perdana itu, Ma’ruf mengaku belum ditanyakan penyidik mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Ma’ruf menjelaskan dirinya baru didalami perihal ruang lingkup tugas sebagai Sekretaris Jenderal MPR saja.
“Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi, baru ditanya-tanya tentang tugas ya,” ujar Ma’ruf di kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/6) malam.
Sementara itu, KPK melalui juru bicaranya menuturkan pemeriksaan itu untuk mendalami bukti-bukti yang sebelumnya telah diperoleh penyidik.
“Ini masih berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI. Juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yg dilakukan oleh saudara MC tersebut,” ucap Budi di Kantornya, Jakarta, Kamis (25/6) malam.
Budi lantas menjelaskan alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap Ma’ruf.
“Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah ke penuntutan,” katanya.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK juga sudah memeriksa anak dan istri Ma’ruf.
Mereka ialah Nurani Arimbi Cahyono yang merupakan karyawan swasta; Nurma Indah Cahyono yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN); dan Djuwariyah selaku Pensiunan ASN sekaligus seorang Ibu Rumah Tangga.
Ma’ruf Cahyono diumumkan KPK sebagai tersangka pada 3 Juli 2025. Di enam bulan pertama terhitung sejak 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025, Ma’ruf dicegah bepergian ke luar negeri.
Adapun MPR sudah bersuara mengenai penanganan kasus ini. Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengklaim kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029.
Siti menyatakan MPR menghormati proses penegakan hukum yang sedang dikerjakan KPK.
Dia menambahkan MPR secara institusi tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Siti pada pertengahan tahun lalu.
(ryn/isn)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: BEI Siapkan Reformasi Lanjutan Pasar Modal Usai Peringatan S&P DJI
Baca lagi: Teken MoU, MPR Akan Dilibatkan untuk Tafsir Konstitusi di Putusan MK
Baca lagi: Mobil Dinas TNI Kecelakaan di Exit Tol Slipi, Diduga Sopir Mengantuk



One Response
Tulisan ini memuat identifikasi risiko yang sangat komprehensif, penting untuk mencegah terjadinya kegagalan sistemik di lapangan https://ethanzuckerman.com/2004/06/13/rape-as-a-weapon-of-war-in-darfur/